Berita Nasional
Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Ubedilah Badrun bisa terancam penjara lantaran melaporkan dua putra Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep j
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Ia melanjutkan, terlalu naif apabila ada pihak berusaha menyederhanakan substansi kasus yang dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK. Padahal, kata dia, seharusnya semua mendukung laporan itu.
Dia menegaskan bahwa PKS pun mendukung laporan yang disampaikan Ubedilah Badrun ke KPK terhadap dua putra Jokowi.
Hal itu agar semua pihak memiliki keadilan dan kedudukan yang sama di mata hukum.
"Ini bukan soal seorang Ubedilah Badrun dan kedua putra Presiden Jokowi. Tapi soal bangsa yang berkeadilan," ucap.
Dugaan KKN
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis 13 Januari 2022, dalam artikel berjudul Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Baca juga: Ada 8 Perkara Korupsi yang Belum Tuntas di Bali, KPK RI Turun Tangan Bantu Polda Bali
Kendati begitu kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah Badrun.
Menurut dia, dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM yakni AP.
Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat.
Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.