Berita Denpasar
Perwali PeduliLindungi di Denpasar Sudah Rampung, Pasar Rakyat Akan Diberlakukan Bertahap
Proses penyusunan Perwali Kota Denpasar tentang PeduliLindungi sudah rampung. Kini Pemkot Denpasar tinggal melakukan sosialisasi sebelum penerapan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Proses penyusunan Perwali Kota Denpasar tentang PeduliLindungi sudah rampung.
Kini Pemkot Denpasar tinggal melakukan sosialisasi sebelum penerapan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi saat dikonfirmasi Minggu, 16 Januari 2022.
“Kalau proses penyusunan sudah selesai, tinggal sosialisasi saja dulu sebelum diterapkan. Atau bisa sambil sosialisasi, karena isinya lebih bernuansa pembinaan,” kata Lestari.
Baca juga: Samas Bersepeda Keliling Denpasar Bali, Diikuti 400 Orang, Tempuh Jarak 30 Km
Lestari menambahkan, untuk di pasar rakyat penerapan aplikasi PeduliLindungi ini akan diatur dan diberlakukan secara bertahap.
Selain itu, masih dimungkinkan juga dengan menunjukkan dokumen lain yang dipersamakan sebagai bukti vaksin misal surat vaksin 1 dan 2.
“Karena kalau ke pasar kan jarang masyarakat membawa HP yang support aplikasinya, yang penting pengelola memberlakukan prokes dengan baik ke pengunjung pasar,” katanya.
Sementara itu, untuk mall dan tempat usaha atau instansi menurutnya rata-rata sudah paham dengan pemakaian aplikasi ini.
Sehingga kini hal tersebut hanya tinggal dimatangkan.
Diberitakan sebelumnya, selama ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi tak digunakan secara efektif.
Baca juga: Tahun 2022 Denpasar Akan Tambah Lajur Sepeda Sepanjang 25 Km
Bahkan barcode yang ada di beberapa instansi maupun pusat perbelanjaan terkesan sebagai pajangan.
Hal itu bahkan terjadi di Kantor Wali Kota Denpasar, hanya terkesan sebagai pajangan.
Hanya satu dua pusat perbelanjaan yang masih taat menggunakan aplikasi ini.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan Perwali ini akan mengatur tentang pengefektifan penggunaan PeduliLindungi bagi pelaku usaha, pengelola tempat pelayanan publik, instansi pemerintah, mal, swalayan, termasuk fasilitas umum.