CARA Perpanjangan SIM A dan SIM C Secara Online, Bisa Lewat HP dan Diantar Langsung ke Alamat
CARA Perpanjangan SIM A dan SIM C Secara Online, Bisa Lewat HP dan Diantar Langsung ke Alamat
TRIBUN-BALI.COM - CARA Perpanjangan SIM A dan SIM C Secara Online, Bisa Lewat HP dan Diantar ke Alamat.
Apakah masa berlaku Suran Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C Anda sudah akan berakhir?
Ingin perpanjang SIM A atau SIM C, tapi tidak sempat pergi ke Polres setempat?
Tenang, kini pengajuan perpanjangan SIM A dan SIM C sudah lebih mudah.
Anda bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C secara online.
Cukup dari rumah dan menggunakan handphone.
Terlebih dahulu, Anda harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore.
Dikutip dari Kompas.com, aplikasi ini secara resmi diluncurkan pada 12 April 2021.
Melalui aplikasi tersebut, para pemohon bisa memperpanjang SIM dari rumah tanpa perlu repot datang ke lokasi pembuatan SIM atau kantor polres setempat.
Tak hanya itu, kartu SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan diantar ke alamat.
Lantas, bagaimana cara mengurus perpanjangan SIM secara online?
Dirangkum dari Kompas.com, inilah cara mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online:
1. Langkah pertama, Anda perlu men-download aplikasi “Digital Korlantas Polri”.
2. Berikutnya, masukkan nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk verifikasi data.