Kabar Artis

Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding

Kuasa hukum aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie tengah bersiap menyusun memori banding.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku siap mendengar vonis hakim terkait perkara penyalahgunaan narkotika. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022 pukul 10.00 WIB. 

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Baca juga: NIA RAMADHANI dan Ardi Bakrie Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut Rehab

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Kepala BNN Nilai Ramadhani dan Ardie Bakrie Seharusnya Direhabilitasi

Melansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu, 19 Januari 2022 dalam artikel berjudul Mantan Kepala BNN: Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Seharusnya Rehabilitasi, Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar menilai vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak tepat.

Seharusnya pasangan itu direhabilitasi.

“Hukuman UU narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (kata ) UU narkotika,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis, 13 Januari 2022.

Baca juga: Hari ini Jadi Penentuan bagi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, 1 Tahun Jauh dari Anak atau?

Anang menjelaskan, dalam putusan hakim menjabarkan jika Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba.

“Nia bukan golongan korban tetapi pelaku penyalahgunaan dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi,” jelas Anang.

Jenderal Polisi mengatakan, hakim punya kebebasan dan keyakinan untuk menjatuhkan hukuman.

Tetapi, kata dia dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim tidak boleh bersembunyi atas nama kebebasan dan keyakinan hakim.

"Karena tujuan dibuatnya UU menyatakan dengan jelas dalam memberantas peredaran gelap narkotika,  UU menjamin penyalahgunaanya mendapatkan upaya rehabilitasi," katanya.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved