Kabar Artis

Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Usai Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menungkapkan kondisi terkini Nia dan Ardie usia vonis 1 tahun penjara

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Instagram / @ramadhaniabakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

Fakta hukum tersebut merujuk pada alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang telah tertuang selama ini dalam persidangan Nia dan Ardi.

"Bukti surat antara lain, hasil asesmen BNN RI serta hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Provinsi DKI Jakarta, bukti keterangan ahli," ujar Wa Ode.

"Semuanya bersesuaian satu sama lain, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di depan hukum," lanjutnya.

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu, 19 Januari 2022 dalam artikel berjudul Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding, sebelumnya majelis hakim memvonis terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dan Zen selama 1 tahun penjara.

Baca juga: Video Syur Mirip Istri Raffi Ahmad Nagita Slavina Masuk Babak Baru, Pitra Ngaku Sengaja Melapor

Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved