Berita Gianyar
Dugaan Korupsi LPD Belusung Masuki Persidangan Ketiga, JPU Hadirkan Saksi-Saksi
Dugaan Korupsi LPD Belusung, Masuki Persidangan Ketiga, JPU Hadirkan Saksi-Saksi
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sidang dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belusung, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali telah memasuki tahap sidang ketiga atau menghadirkan para saksi, Kamis 20 Januari 2022 kemarin.
Di mana sidang ini dipimpin oleh hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gianyar.
Namun dikarenakan masih dalam masa pandemi covid-19, terdakwa Ni Nyoman Puspawati yang merupakan pegawai LPD Belusung itu mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Gianyar.
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana, Jumat 21 Januari 2022 menjelaskan bawah kasus dugaan korupsi di LPD Belusung telah memasuki sidang ketiga Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Heriyanti dan Anggota Majelis Hakim yaitu Soebekti, Nelson dan terdakwa dalam persidangan didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa yaitu I Made Suardika dan I Ketut Dodi.
Persidangan dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar, I Putu Nuriyanto, Josh Mars Siringo Ringo dan Made Hendra Pranata Dharmaputra P.
Persidangan tersebut dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU sebanyak enam orang yang terdiri dari dua orang pegawai LP LPD Gianyar yaitu I Nyoman Wiryana dan I Gusti Ketut Ngurah Sutanaya, Pengawas LPD Belusung yaitu I Ketut Wasa, Tim Pendamping Audit Desa Adat Belusung yaitu Anak Agung Gede Anom, nasabah tabungan yaitu Anak Agung Rai Dalem, dan Kelihan Dinas Belusung Kaja yaitu I Gusti Ngurah Agung Satria Aryadi.
Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kata dia, didapat keterangan tentang kerugian yang dialami oleh LPD Belusung akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Yakni terdapat selisih Rp 1.277.260.915,- dalam neraca laporan keuangan LPD Belusung yang mengakibatkan LPD Belusung dikategorikan tidak sehat dalam pemeriksaan LP LPD Gianyar.
Kata Ancana, adapun motif dugaan korupsi yang dilakukan Puspawati adalah dengan cara tidak mencatat tabungan nasabah dalam sistem komputer LPD Belusung.
"Puspawati didakwa melakukan pidana korupsi LPD Belusung karena tidak mencatatkan jumlah dana tabungan nasabah pada data atau sistem komputer LPD, serta terdakwa membuat bilyet deposito tanpa sepengetahuan Ketua LPD dan tidak menyetorkan deposito pada LPD. Terdakwa dibantu oleh pegawai LPD Belusung lainnya yaitu NWP telah melakukan penarikan dana tabungan tanpa sepengetahuan nasabah. Terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," ujar Ancana. (*)
Baca juga: Aparat Gabungan Kembali Gelar Sidak Prokes, Sebanyak 8 Orang Tak Patuhi Prokes
Baca juga: Ketua IHGMA Bali Sampaikan Kekecewaannya Perihal Pindahnya Event Finance Track G20 ke Jakarta
Baca juga: Jeda Liga 1 Dimanfaatkan Skuad Persija untuk Lakukan Refreshing dengan Rafting di Sungai Ayung Ubud
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/terdakwa-sidang-pidana-dugaan-kor.jpg)