Berita Karangasem

Krama Adat Liligundi Karangasem Gelar Aksi dan Buat Mosi Tidak Percaya ke Prajuru Adat

Puluhan krama Desa Adat Liligundi Karangasem turun ke jalan dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Prajaru Adat

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Saiful Rohim
Krama Desa Adat Liligundi, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Bali, gelar aksi dan membuat mosi tidak percaya terhadap prajuru adat, Kamis 20 Januari 2022. Krama Adat Liligundi Karangasem Gelar Aksi dan Buat Mosi Tidak Percaya ke Prajuru Adat. 

"Hasilnya akan diajukan ke MDA dan pemerintah daerah. Masalah prajuru baru dianggap sah/tidak itu urusan belakangan.

Termasuk juga mosi tidak percaya dengan prajuru desa akan disampaikan ke pmerintah," janji Wenten.

Harapannya krama mendapat peladenan saat keperluan prajuru adat.

Masalah Beda Tafsir

Bendesa Adat Liligundi Ketut Alit Suardana mengaku tidak tahu dengan aksi yang dilakukan oleh sejumlah krama Liligundi.

Ia mengatakan baru mengetahui dari media sosial padahal aksi warga digelar di sebuah pura yang berada Desa Liligundi.

Kata dia, permasalahan sudah selesai saat mediasi di MDA Kecamatan Bebandem. Ia menyebut krama dan prajuru sudah sepakat.

Namun setelah mediasi, beberapa krama kembali keberatan karena memiliki penafsiran yang berbeda.

Ia meminta agar krama menempuh jalur yang sudah menjadi ketetapan MDA Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi.

"Masalah ini karena perbedaan penafsiran terhadap peraturan (pararem)," ungkap Ketut Alit Suardana.

Baca juga: Ketua DPRD Karangasem Sambangi Rumah Korban yang Hilang di Padang Bai Karangasem Bali

Sebelumnya, krama Desa Adat Liligundi sempat mesadu ke kantor DPRD Karangasem.

Saat itu yang bersangkutan mengadukan persoalan peraturan (pararem) tentang pemilihan bandesa adat dan pembentukan panitia paararem.

Pembuatan pararem tersebut tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.

Krama yang datang ke DPRD saat itu juga menuding pararem yang dirancang pada 2019 lalu, tidak berpedoman dengan awig-awig desa adat dan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Pararem dianggap tak sah karena tanpa kesepakataan masyarakat, dan dilakukan pertemuan sekali dengan warga.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved