Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Ogoh-ogoh Batal Jika PPKM Naik, Forkopincam Gianyar Bahas Perayaan Nyepi

Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Gianyar, Kabupaten Gianyar rapat membahas perayaan Nyepi yang jatuh pada 3 Maret

Tayang:
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Fokopincam) Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali menggelar rapat membahas perayaan Hari Raya Nyepi, Kamis 20 Januari 2022 - Ogoh-ogoh Batal Jika PPKM Naik, Forkopincam Gianyar Bahas Perayaan Nyepi 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Gianyar, Kabupaten Gianyar rapat membahas perayaan Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022.

Pawai ogoh-ogoh tetap diperbolehkan jika status Bali masih dalam PPKM level 2.

Namun, kalau menjelang Nyepi terjadi peningkatan status, maka sewaktu-waktu pawai ogoh-ogoh akan dilarang.

Ini alasan mendasar warga menilai izin pawai tak bisa dipakai acuan.

Baca juga: Rapat Forkopincam Gianyar Putuskan Pawai Ogoh-ogoh Dibatalkan Jika Level PPKM Naik

Bisa saja menjelang pangrupukan, ada aturan baru yang melarang pawai ogoh-ogoh karena peningkatan kasus.

Dengan kata lain, izin dianggap gabeng alias tak jelas.

Rapat tersebut dihadiri Camat Gianyar I Komang Alit Adnyana, Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Ketua Majelis Alit Kecamatan Gianyar Ngakan Putu Sudibia, Para Perbekel/Lurah se Kecamatan Gianyar, para Bendesa Adat dan perwakilan Ketua STT.

"Hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi membahas SE MDA Provinsi Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali terkait pembuatan dan pawai ogoh ogoh dalam perayaan Nyepi Tahun Caka 1922," ujar Camat Gianyar, I Komang Alit Adnyana.

Kata dia, sejauh ini tidak ada larangan membuat ogoh-ogoh untuk perayaan Nyepi.

Namun ia menegaskan, apabila ada peningkatan PPKM dari level 2 menjadi level 3 atau level 4, maka pembuatan atau pawai ogoh-ogoh akan dilarang.

"Apabila situasi dan penerapan PPKM meningkat dari Level 2 menjadi Level 3 atau 4, maka pawai ogoh-ogoh akan kami tutup," demikian kata Komang Alit Adnyana.

Sedangkan Ketua Majelis Alit Kecamatan Gianyar, Ngakan Putu Sudibia mengatakan, meskipun sejauh ini pawai ogoh-ogoh tidak dilarang, namun tetap saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Ia menilai, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan ogoh-ogoh.

Di antaranya, panitia wajib melaporkan teknis pembuatan ogoh-ogoh kepada bendesa adat.

Sedangkan peserta pawai hanya boleh 50 orang dengan wilayah seputar banjar.

Selain itu juga melaksanakan tes antigen.

"Mengacu kepada SE ini perlu pembuatan ogoh-ogoh harus mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian" jelasnya.

Dengan ini, sekaa teruna masih wait and see, melihat dan menunggu perkembangan.

Mereka tak ingin biaya, tenaga, kreativitasnya percuma karena ketidakpastian keadaan.

Tidak ada jaminan sampai hari pangrupukan tiba, SE MDA Bali masih berlaku.

Baca juga: Mapeed Puri Pemecutan 5 Km, Dimeriahkan Ogoh-ogoh Cupak dan Rodat Muslim Kepaon

Waktu untuk Memutuskan

Kapolsek Gianyar, Kompol I Gede Putu Putra Astawa mengatakan koordinasi ini dilaksanakan agar para parajuru dan sekaa teruna mempunyai waktu untuk memutuskan membuat ogoh-ogoh atau tidak.

"Pembuatan ogoh ogoh tidak dilarang sesuai Surat Edaran (MDA Bali). Namun harus ada surat kesepakatan secara tertulis" ujarnya.

Kompol I Gede Putu Putra Astawa mengimbau agar nantinya dalam pawai ogoh-ogoh tetap menjaga kondusivitas wilayah.

"Kondusifitas wilayah harus dijaga dan apabila ada pelanggaran hukum atau tindak pidana apalagi di bawah pengaruh alkohol akan kami tindak tegas" ungkap dia.

Ia Juga menyampaikan pihaknya secara maksimal melakukan pengamanan saat perayaan Nyepi Tahun Caka 1922.

"Kami akan kerahkan anggota untuk melaksanakan pengamanan saat perayaan Nyepi Caka 1922 sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif," tandas Kompol I Gede Putu Putra Astawa. (*).

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved