4 Pria Babak Belur dalam Penjara Rumah Pribadi Bupati Langkat, Benarkah Mereka Budak yang Disiksa?

Para tahanan itu pada pagi hari dipekerjakan di perkebunan, ada pula yang jadi pembantu rumah bupati.

Editor: Bambang Wiyono
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. 

TRIBUN-BALI.COM, MEDAN - Keberadaan penjara di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin makin mencurigakan.

Saat ditemukan, di dalam penjara rumah bupati yang kena OTT KPK tersebut ada empat pria dalam kondisi babak belur. 

Saat ini, Polda Sumatera Utara (Sumut) sedang menyelidiki seluk beluk sel tersebut. 

Penampakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Penampakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. (ISTIMEWA)

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, membenarkan di rumah Terbit Rencana Peranginangin ada kerangkeng khusus.

"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang ke rumah pribadi Bupati Langkat."

"Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," ujarnya, Senin (24/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Tahanan pribadi di rumah Bupati Langkat
Tahanan pribadi di rumah Bupati Langkat (istimewa)

Sudah Berdiri 10 Tahun

Kapolda Sumut menyebut, penjara pribadi milik Bupati Langkat itu sudah berdiri selama 10 tahun.

Ia mengatakan, penjara itu juga disebut tidak memiliki izin.

Penjara itu diduga digunakan Terbit untuk mengurung para pecandu narkoba.

Penjara pribadi di rumah Bupati Langkat
Penjara pribadi di rumah Bupati Langkat (istimewa)

Berdasarkan pengakuan dan keterangan yang diterima Kapolda, Terbit mempekerjakan tahanan itu pada pagi hari di perkebunannya.

Sementara itu, ada pula yang dijadikan pembantu di rumahnya.

"Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun. Pribadi. Belum ada izinnya," kata Panca dilansir Tribun-Medan.com.

Penjara pribadi di rumah Bupati Langkat
Penjara pribadi di rumah Bupati Langkat (istimewa)

Dugaan Perbudakan

Masih diberitakan Tribun-Medan.com, orang yang ditemukan itu mengaku baru ditahan selama dua hari.

Lalu, terkait dugaan perbudakan, polisi belum mau berkomentar.

Polisi menyebut, belum mengetahui apakah para tahanan itu digaji atau tidak.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan.

"Masalah digaji saya belum dapat. Ini kan rehab."

"Siapa yang digaji siapa yang menggaji ini nanti."

"Tetapi yang jelas mekanismenya kita dalami semua," terang Panca, Senin.

Migrant Care Laporkan ke Komnas HAM

Migrant Care dijadwalkan menyambangi Komnas HAM terkait temuan mengerikan di kediaman Bupati Terbit Peranginangin, Senin hari ini.

Perwakilan dari Migrant Care, Siti Badriyah, menyampaikan pihaknya meyakini kerangkeng atau penjara itu bagian dari indikasi tindak perbudakan modern.

Menurutnya, sejauh ini mereka sudah menerima 20 laporan terkait dugaan perbudakan modern tersebut.

Namun, Badriyah belum mau merincinya secara detail.

"Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya," katanya, Senin, seperti diberitakan Tribun-Medan.com.

Diketahui, kerangkeng atau penjara itu berada di belakang rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin yang ada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Terbit Rencana Peranginangin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah petugas lebih dahulu menangkap sejumlah kroni dan kaki tangannya.

Terbit Rencana Peranginangin disebutkan menerima suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat dari kontraktor bernama Muara Peranginangin.

Nilai suap yang akan diterima Terbit Rencana Peranginangin berkisar Rp 786 juta.

Saat ini, Terbit Rencana Peranginangin dan kakak kandungnya, Iskandar Peranginangin, tengah ditahan di KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Sudah 10 Tahun, Tempat Rehabilitasi Narkoba, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved