Berita Denpasar
WN Amerika Diadili di PN Denpasar, Diduga Lakukan Tindak Pidana Penganiayaan
Justin Michael Dallas (42) telah menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Justin Michael Dallas (42) telah menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu.
Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat ini diadili karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Christoper Pettinato.
Diketahui terdakwa melakukan penganiayaan karena merasa terancam oleh intimidasi dari saksi korban.
"Terdakwa sudah menjalani sidang. Karena tidak keberatan atas dakwaan yang kami ajukan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni saat dihubungi, Senin, 24 Januari 2022.
Terkait dengan dakwaan, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini mengatakan, dalam perkara dugaan penganiayaan ini terdakwa dikenakan dakwaan tunggal. Oleh karena itu, atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Atas perbuatan terdakwa, kami memasang dakwaan tunggal," ucap Jaksa Imam Ramdhoni.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU awal mula peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.
Bermula saat terdakwa Justin bersama anaknya berjalan di Jalan Double Six.
Ketika terdakwa sedang jalan, lalu melintas saksi korban Christoper Pettinato mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi Antonio Annicchiarico.
Kemudian para saksi meneriaki terdakwa dengan kata-kata kotor, namun terdakwa tidak menanggapinya karena sedang bersama anaknya.
Tidak berselang lama kedua saksi kembali dan menghadang terdakwa. Kemudian terdakwa bermaksud baik mengajak Christoper berjabat tangan dan berbicara baik-baik.
Tetapi Christoper justru marah sembari menanyakan permasalahan bisnis antara dirinya dan ibu dari terdakwa.
Terdakwa pun kembali membujuk Christoper untuk duduk bersama membicarakan permasalahan bisnis dengan cara baik-baik.
Baca juga: Selamatkan Isi Pengetahuan dalam Lontar, Griya Kelod Cebaang Gianyar Digitalisasi Lontar Kuno
Baca juga: Ny.Seniasih Giri Prasta Paparkan Kegiatan TP. PKK Badung di Tahun 2022 di RRI Denpasar
Baca juga: Kejari Denpasar Tahan Tersangka RKYN Terkait Dugaan Korupsi Penyimpangan KUR di Sebuah BUMN
Baca juga: Tugboat Fortuna Samudra Terdampar di Perairan Karangasem karena Kehabisan BBM
Namun Christoper malah mendekatkan badannya ke badan terdakwa seperti ingin memukul terdakwa.
Melihat situasi seperti itu, terdakwa coba berusaha menghindari pertengkaran, namun Christoper terus mendekatkan badannya dan mendorong terdakwa.
Terdakwa pun merasa terancam ditambah lagi terdakwa sedang bersama anaknya.
Karena merasa terancam, terdakwa pun menghadiahkan pukulan ke hidung Christoper.
Lalu terjadi lah perkelahian antara terdakwa dan Christoper.
Sementara saksi Antonio melerai perkelahian tersebut. CAN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan_20180225_195017.jpg)