AKSI Biadab Oknum Polisi, Minuman Energi Dicampur Obat, Mahasiswi Magang Dirudapaksa Saat Lemas

Pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, korban rudapaksa, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat curhat di Medsos.

Editor: Bambang Wiyono
Surya
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, BANJARMASIN - Curhatan seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan membuat geger media sosial.

Mahasiswi berinisial VDPS itu curhat membuka aksi biadab anggota polisi berpangkat Bripka berinisial BT yang sehari-hari bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

VDPS mengaku telah dirudapaksa oleh oknum polisi tersebut saat dirinya magang di Polresta Banjarmasin.

Curhatan itu kemudian viral dan menjadi perhatian publik Banjarmasin.

VDPS menceritakan secara detil ihwal sampai dia bisa diperkosa oleh pelaku.

Menurut VDPS, perkenalan dirinya dengan pelaku bermula saat dia melaksanakan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai dengan 14 Agustus 2021.

Usai melaksanakan magang, pelaku ternyata sering menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan.

"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ujar VDPS seperti yang ditulisnya di media sosialnya.

Walaupun sering diajak jalan oleh pelaku, korban selalu menolak dengan mengeluarkan berbagai alasan.

Namun pada kesempatan lain, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.

Pelaku rupanya sudah merencanakan akan memperkosa korban setelah minuman energi yang dibelinya di sebuah supermarket telah dicampur dengan obat-obatan.

Korban awalnya curiga tetapi terpaksa meminum minuman itu hingga akhirnya tak berapa lama korban lemas dan tak berdaya.

VDPS mengingat, ketika dirinya lemas, pelaku ternyata membawanya ke sebuah hotel. Di situlah korban akhirnya diperkosa sebanyak dua kali.

"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulis dia lagi.

Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya berjalan setelah korban melayangkan laporan.

Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.

Hukuman yang dinilai sangat ringan itu membuat VDPS kecewa dan meminta keadilan.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," kesal VDPS.

Mengetahui vonis pengadilan sangat ringan, pihak kampus langsung bereaksi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel dan membawa Tim Advokasi VDPS.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kenapa jaksa tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa.

Salah satu anggota Tim Advokasi VDPS, Abdul Halim Berkatullah menyesalkan vonis ringan tersebut.

"Kami menyesalkan jaksa penuntut menuntut ringan padahal bisa lebih berat lagi," ujar Abdul Halim Berkatullah kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Menurut Halim, Tim Advokasi VDPS bersama pihak kampus akan melakukan kajian kenapa tuntutan tersebut bisa sangat ringan.

"Kami akan melakukan kajian apa yang menjadi latar belakang mengapa tuntutan itu menjadi ringan," jelasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan secepatnya akan memberikan keterangan.

"Nanti akan kami sampaikan dalam press realese," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Romadu Novelino.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/201300178/viral-di-media-sosial-curhatan-mahasiswi-mengaku-diperkosa-oknum-polisi-di?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved