Mahasiswi Korban Rudapaksa Oknum Polisi di Tempat Magang Curhat di Medsos, Kampusnya Geger
Unggahan itu berisikan ungkapan kekecewaannya atas hukuman yang dijatuhkan terhadap Bripka BT, yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
TRIBUN-BALI.COM, BANJARMASIN - Kasus rudapaksa oleh oknum polisi berinisial BT pangkat Bripka terhadap seorang mahasiswi berinisial VDP kembali mencuat ke publik, Senin (24/1/2022).
Ini setelah korban yang berinisial VDP mengunggah konten di media sosial Instagram, Minggu (23/1/2022).
Unggahan itu berisikan ungkapan kekecewaannya atas hukuman yang dijatuhkan terhadap Bripka BT, yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, melalui media sosial tersebut, VDP juga menceritakan kronologi awal mengenal pelaku hingga menjelang tragedi memilukan yang menimpanya di tempat magang.
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, vonis tersebut telah ditetapkan Majelis Hakim dalam sidang tertutup, Selasa (11/1/2022).
Atas putusan tersebut, terdakwa yang kini berstatus terpidana tidak mengajukan banding hingga waktu penyampaian banding, yaitu tujuh hari pasca vonis berlalu. Otomatis, perkara tersebut sudah inkrah.
Kasus memilukan yang menimpa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Kalimantan Selatan ini rupanya baru diketahui perguruan tinggi tempatnya menempuh pendidikan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM, Muhammad Fauzi, membenarkan bahwa VDP rupanya merupakan mahasiswi ULM.
"Sekarang yang bersangkutan sedang proses skripsi, semester 7," kata Fauzi ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Senin (24/1/2022).
Kedatangannya bersama rombongan ke Kejati Kalsel, kata dia, untuk mendapat penjelasan bagaimana penanganan hukum oleh Kejaksaan dalam kasus yang dialami korban.
Dikatakan Fauz, ULM memang baru mengetahui bahwa seorang mahasiswi menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi.
"Kami sendiri baru diberitahu baru tadi malam. Hari ini kami datang ke kejaksaan menanyakan kasus ini. Bukannya artinya membiarkan, tapi baru tahu. Kami juga paham tadi dijelaskan karena kasusnya ini adalah pelanggaran asusila, sehingga tidak terbuka," lanjutnya.
Karena perkara sudah inkrah, kata dia, ULM dibantu dinas terkait kini fokus pada upaya pendampingan terhadap korban.
Tujuannya, membantu korban melewati masa sulit tersebut dan agar dapat tetap menyelesaikan studinya hingga tuntas di ULM. Sedangkan terkait proses di internal kepolisian terhadap pelaku, diketahui masih berjalan.
Meski demikian, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa’i mengatakan, masih berkomunikasi dengan Bid Propam Polda Kalsel terkait detil penanganan terhadap BT. "Detailnya besok, ya," kata Kabid Humas.
Kejadian yang menimpa VDP tersebut diketahui terjadi pada Agustus 2021
(Banjarmasinpost.co.id)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mahasiswi Korban Pemerkosaan oleh Oknum Polisi di Kalsel Curhat di Medsos, Begini Respons ULM,