Berita Karangasem

Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Sebulan

Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Karangasem mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Artis film layar lebar Agung Saga ditangkap polisi karena narkoba 

AMLAPURA, TRIBUN BALI - Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Karangasem mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu.

Pengungkapan ini dilakukn hanya dalam sebulan.

Terhitung mulai 1 Januari sampai 26 Januari 2022.

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP I Dewa Gede Oka, mengatakan, tujuh kasus diungkap bulan Januari 2022.

Senin 3 Januari 2022, peetugas mengamankan Wayan Sudiarta di Banjar Ancut, Sebudi, Kecamatan Selat, Kab. Karangasem.

Sehari setelah itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan anak bawah umur sekitar Banjar Yeh Malet, Kecamatan Manggis, Kab. Karangaseem.

Anak trsebut sudah putus sekolah, berasal dari Denpasar. Bersangkutan ditangkap karena mebawa barang haram jenis sabu.

"Minggu (9/1/2022) pukul 18.00 wita, petugas tangkap I Kadek Diarta alias Dek Colek di Wilayah Desa Rendang, Kecamatan Rendang. Pelaku berasal dari Besakih, Kecamatan Rendang," jelas Ricko, Rabu 26 Januari 2022. 

Baca juga: Sumber Informasi Lokal Bali, Puri Agung Denpasar Bangli Lakukan Konservasi dan Katalogisasi Lontar

Tidak sampai disitu, petugas juga menangkap Komang Pujung alias Mang Gomboh, Kamis 20 Januari 2022 pagi hari.

Pria asli Desa Tianyar, Kec. Kubu diamankn di Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu. Beberapa jam setelah itu, peetugas menangkap Wayan Konten di Subagan, Kaarangasem.

"Wayan Konten ditangkap, Kamis (20/1/2022) siang hari. Pelaku asal dari Banjar Padang Sari, Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.

Dari pengungkapan I Wayan Konten, tim penyidik mengembangkan lagi proses penyidikan perkara dan menangkap 2 bandar besar," jelas AKBP Ricko.

Jumat 21 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 wita, petugas mengamankan Ketut Wiryadana alias Rejeng disekitar Legian, Kuta, Badung.

Pria berprofesi sopir berasal dari Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu. Dari peengakuan, pelaku mendapatkan barang dari seorang bandar sabu.

"Sekitar pukul 07.30 wita, petugas mengamankan bandar narkoba diLegian, Kuta, Badung, Jumat (21/1/2022). Pelaku bernama Nyoman Buda dari Kuta. Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Sbelumnya 3 kali jalani pidana di Kerobokan," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved