INGAT Bripda Randy? Polisi yang Nyuruh Mahasiswi Aborsi hingga Tewas, Resmi Dipecat dari Polri
Setelah dipecat dari Polri, Bripda Randy akan menghadapi sidang pidana umum karena dua kali melakukan aborsi.
TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial NW (23) membuat Bripda Randy Bagus dipecat dari kepolisian.
Bripda Randy Bagus adalah polisi yang menghamili NW kemudian menyuruhnya aborsi.
Karena tertekan secara psikis 2 kali disuruh aborsi oleh Bripda Randy, NW bunuh diri di atas makam bapaknya.
Baca juga: SOSOK Bripda Randy yang 2 Kali Menyuruh Mahasiswi Aborsi Hingga Tewas, Dinas di Polres Pasuruan
Kasus itu menyeret Bripda Randy menjalani sidang etik kepolisian.
Putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu, dibacakan Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Bripda Randy dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, karena terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Bripda Randy Ditahan, Terancam Pidana Aborsi, 2 Kali Minta NW Gugurkan Kandungan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasus tindak pidana umum itu, tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Seusai diberi sanksi PTDH sesuai hasil sidang KEPP tersebut, Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.
Hal itu, dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Di singgung mekanisme lokasi persidangan Randy. Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Randy mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukannya itu. Randy menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian, pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto, hingga sempat mengalami pendarahan.
Kasus tersebut, mulanya dianggap banyak kejanggalan. Tak pelak kasus kematian NW itu, menjadi perbincangan yang viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).
Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya, saat itu.
Kini, Randy yang sudah dipecat dari kepolisian, bakal menghadapi sidang pidana umum. Randy dijerat dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Resmi Dipecat, Ancaman Penjara 5 Tahun Menanti Bripda Randy yang Viral Kasus Aborsi,