Berita Bali

Desak Patuhi Putusan MK Terkait Proyek TOL Gilimanuk-Mengwi, KEKAL, FRONTIER, & WALHI Surati Koster

Desak patuhi putusan MK terkait proyek tol Gilimanuk-Mengwi KEKAL, FRONTIER, dan WALHI layangkan surat ke Koster.

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
IST
Desak Patuhi Putusan MK Terkait Proyek TOL Gilimanuk-Mengwi, KEKAL, FRONTIER, & WALHI Surati Koster 

Atas tindakan Gubernur Bali yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap melanjutkan proses pengadaan lahan untuk kepentingan tol Gilimanuk-Mengwi, pihaknya menyatakan keberatan atas tindakan tersebut.

Pihaknya meminta Gubernur Bali untuk Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan menghentikan seluruh kegiatan yang berpotensi meloloskan proyek tol Gilimanuk-Mengwi, termasuk konsultasi pengadaan lahan untuk kepentingan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.

Lalu memberikan klarifikasi kepada publik atas alasan serta dasar hukum Gubernur melaksanakan konsultasi publik rencana pengadaan lahan untuk pembangunan ruas jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. “Itu point yang terkandung dalam surat yang kami kirimkan hari ini” tungkas Untung Pratama.

Terakhir Anak Agung Gede Surya Sentana menutup Konferensi Pers dengan menyatakan bahwa surat dari Walhi Bali, Kekal Bali, dan Frontier Bali telah dilayangkan ke Kantor Gubernur Bali pertanggal 27 Januari 2022 serta diterima dan ditanda tangani oleh staf Gubernur Bali atas nama Rangga.

“Surat sudah kami layangkan pertanggal 27 Januari 2022.” tutupnya

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved