Berita Karangasem

Minim yang Berminat, Dua Desa di Karangasem Bali Perpanjang Masa Pendafataran Calon Kepala Desa

Pendaftaran bakal calon kepala desa di ua Desa di Kab. Karangasem yang mengikuti pemilihn kepala desa (pilkades) serentak 2022 akan diperpanjang.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Harun Ar Rasyid
NET
Pilkades 

AMLAPURA, TRIBUN BALI - Pendaftaran bakal calon kepala desa di ua Desa di Kab. Karangasem yang mengikuti pemilihn kepala desa (pilkades) serentak 2022 akan diperpanjang.

Perpanjangan dilakukan sampai batas waktu ditentukan, yaitu, 27 Januari 2022, bakal calon yang mendaftar tidak lebih dari satu orang.

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pembrdayaan Masyarakat Desa (DPMD), I Gede Kaneka Setiawan, mengungkapkan, 2 desa yang diperpanjang pendaftaranya yakni Duda Timur, Kecamatan Selat dan Ababi, Keecamatan Abang.Mengingat di 2 desa belum memenuhi ketentuan.

"Setelah penutupan, sesuai informasi desa, ada dua desa yang belum memenuhi keetentuan penerimaan bakal calon. Yakni Duda Timur baru 1 bakal calon yang daftar, sedangkn Desa Ababi tidak ada pendaftar," imbuh Kaneka, Jumat 28 Januari 2022. 

Ditambahkan, seandainya bakal calon yang mndaftar hanya satu orang, otomatis masa pendaftaran diprpanjang beberapa hari.

Jika di masa perpanjangan juga tidaak ada mendaftar, otomatis pemilihan kepala desa ditunda sementara.

Dan akan dilanjutkan sesuai waktu yang ditetapkan.

"Ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 27 Th. 2017 terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Th. 2015 tentang pemilihan, pengangkatan, & pmberhentian perbekel. Khusus untuk 2 desa ini masa pendaftaran dipeerpanjang dari 28 Januari sampai 4 Februari,"akui Kaneka.

Pejabat yang berdomisili di Subagan mengatakan, minimnya bakal calon yang mendaftar karena warga percaya dengan calon incumbnt. Seperti di Duda Timur, warga masih percaya kepemimpinan perbekel sekarang.

Pihaknya brharap ada calon yang daftar, shingga pilkades tetap digelar.

Untuk diketahui, pemilihan perbekel dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Desa.

Pemerintah hanya menganggarkan 2 Milliar untuk 51 Desa.

Meliputi pengadaan kertas suara, bilik suara, alat serta perlengkapan pencoblosan, honor untuk panitia pilkel baik dari kabupaten dan desa.

"Anggaran pelaksanaan pilkades kurang lebih 2 milyar. Untuk keperluan biaya pengadaan surat suara, sarana pemilihan, honorarium panitia pemilihan mulai dari tingkat desa sampai kabupaten,"akui Kaneka.

Anggaran untuk pilkades rencana mengunakn APBD Induk Th. 2022. Untuk prosesnya tidak ada masalah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved