Setelah Lantang Sebut Tempat Jin Buang Anak, Kini Edy Mulyadi Minta Kasusnya Diterapkan UU Pers
Setelah Lantang Sebut Tempat Jin Buang Anak, Kini Edy Mulyadi Minta Kasusnya Diterapkan UU Pers
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang meminta kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh kliennya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Pers dinilai tidak tepat.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan perbuatan yang dilakukan Edy Mulyadi murni kasus dugaan ujaran kebencian.
Sebaliknya, penyelesaian kasus dengan UU Pers tak sesuai konteks.
"Jadi tidak sesuai konteks," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Perintah Buru Sampai Dapat KKB Papua yang Habisi 3 Anggotanya
UU Pers, kata Fickar, hanya bisa diselesaikan terkait dengan kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi membuat pernyataan secara terbuka.
"UU pers bisa diberlakukan hanya terhadap pernyataan-pernyataan tertulis. Artinya hasil pemberitaan atau penulisan artikel saja. Sedangkan EM pernyataan langsung yang dikutip pers," pungkas Fickar.
Diberitakan sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.
Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan.
Baca juga: TERUNGKAP, DJ Indah Cleo Chat Adiknya Sesaat Sebelum Tewas, Ungkap Kondisi Diskotik Double O
Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.
"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.
Menurut versi dia, pemanggilan terhadap yang bersangkutan harus melalui Dewan Pers dan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah tersebut.
"Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI," kata Herman.
"Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," tukas dia.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kuasa Hukum Ingin Selesaikan Kasus Edy Mulyadi Pakai UU Pers, Pakar Sebut Tidak Sesuai Konteks