SIMAK CARA Mengubah Data e-KTP dengan Cepat dan Mudah

Seperti diketahui, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi p

Editor: Karsiani Putri
tribunnews
ILUSTRASI: E-KTP 

4. Bawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga untuk mengambil e-KTP baru sesuai jadwal.  Layanan untuk mengubah data KTP tersebut bersifat gratis. Hubungi Halo Dukcapil untuk informasi lebih lanjut di nomor 1500537. 

Atau menghubungi salah satu nomor WhatsApp ini:

  1. 081119024156
  2. 081119024157
  3. 081119024158
  4. 081119024159
  5. 081119024160
  6. 081119024161
  7. 081119024162
  8. 081119024163
  9. 081119024164
  10. 081119024165

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, e-KTP berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya. 

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup. 

Baca juga: Termasuk Depresi & Benjolan di Sekitar Mata, Ini Ciri-ciri Kolesterol Tinggi yang Wajib Diwaspadai 

Baca juga: RAIH BERKAH! 7 Zodiak Super Mujur Minggu 30 Januari 2022, Hari yang Sejahtera Bagi Capricorn

Oleh karena itu, jika Anda ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Selanjutnya, pada ayat 9, disebutkan penduduk pemilik e-KTP wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Cara Mengubah Data e-KTP dengan Mudah dan Cepat

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved