Berita Nasional

Satpol PP Usir Pesawat Susi Air dari Bandara Malinau, Susi Pudjiastuti: Kuasa Begitu Hebatnya

Satpol PP Usir Pesawat Susi Air dari Bandara Malinau, Susi Pudjiastuti: Kuasa Begitu Hebatnya

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Tangkapan Layar Twitter / @susipudjiastuti
Sekumpulan Satpol PP Mengeluarkan Paksa Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau 

TRIBUN-BALI.COM – Pesawat terbang milik maskapai Susi Air diusir paksa dari hanggar Bandar Udara (Bandara) Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Rabu, 2 Februari 2022.

Video tersebut memperlihatkan pemindahan secara paksa pesawat milik PT ASI AVIATION tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.

"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis, 3 Februari 2022 dalam artikel berjudul Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau Kaltara.

Izin Sewa Diberikan Pihak Lain

Menurut Donal, izin hangar atas maskapai Susi Air belakangan diberikan kepada pihak lain sejak Desember 2021.

Ia menjelaskan, pihak tersebut tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

"Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," jelas dia.

Ilustrasi - Maskapai Susi Air milik Susi Pudjiastuti.
Ilustrasi - Maskapai Susi Air milik Susi Pudjiastuti. (Instagram Susiair.id)

Pihak Susi Air juga mengaku telah mengajukan permintaan waktu pemindahan barang selama 3 bulan karena adanya pesawat yang sedang dalam proses perbaikan mesin di luar negeri.

Namun permintaan tersebut kembali tidak direspons oleh pemerintah daerah Malinau.

Baca juga: Pesawat Maskapai Susi Air Diusir Paksa Satpol PP dari Bandara Malinau, Ini Kata Mantan Menteri KP

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," ujarnya.

Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik, membenarkan adanya pemindahan paksa pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing.

Pemindahan pesawat itu, diklaim Kamran, berdasarkan perintah dari atasannya.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon dikutip Tribun-Bali.com dari Kontan.co.id pada Kamis, 3 Februari 2022 dalam artikel berjudul Ini Penjelasan Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved