Berita Bali

Selebgram Rani "Kuda Poni" Divonis 10 Bulan Penjara, Dijerat UU ITE Siarkan Pornografi via Aplikasi

Rani dinyatakan bersalah dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menyiarkan langsung (live) konten pornografi via

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Jajaran Polresta Denpasar merilis kasus pornografi melalui aplikasi mango live dengan menghadirkan tersangka inisial RR beserta barang bukti di Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021. Selebgram Rani "Kuda Poni" telah Divonis 10 Bulan Penjara, Dijerat UU ITE karena Siarkan Konten Pornografi via Aplikasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Rani Rahmawati (32) alias "kuda Poni" alias bintang live dijatuhi pidana penjara selama sepuluh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Rani dinyatakan bersalah dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menyiarkan langsung (live) konten pornografi via aplikasi Mango dan BIGO.

Amar putusan itu telah dibacakan majelis hakim pimpinan IGN Agung Aryanta Era Winawan dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Kamis, 3 Pebruari 2022.

Sebagaimana pembuktian di persidangan, oleh majelis hakim perbuatan terdakwa Rani dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Selebgram Kuda Poni Bugil Terancam Pasal Pornografi dengan Hukuman Maksimal 12 Tahun

"Menjatuhkan pidana kepada Rani Rahmawati dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, dikurangi selama menjalani tahanan sementara.

Dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan," tegas Hakim Ketua IGN Agung Aryanta.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Rani menyatakan menerima.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Sebelumnya JPU menuntut Rani dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Rani melakukan aksinya di apartemennya di seputaran Denpasar Selatan.

Dalam aksinya terdakwa melakukan siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi Mango yang diikuti sekira 400 pengikut.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan siaran langsung secara vulgar melalui aplikasi tersebut adalah untuk mendapatkan penghasilan.

Lantaran orang yang bisa menonton harus membeli tiket berupa diamond sehingga terdakwa dapat penghasilan dari pembelian tiket tersebut.

Akumulasi jumlah hadiah diamond yang terdakwa dapat dijumlahkan per bulannya.

Baca juga: Live Tanpa Busana, Selebgram Kuda Poni Bisa Raup Pendapatan Hingga Rp 50 Juta per Bulan

Lalu ditukar dengan uang di aplikasi Mango yang selanjutnya ditransfer ke rekening.

Bahwa penghasilan yang didapat oleh terdakwa untuk siaran langsung melalui aplikasi tersebut setiap akhir bulan bisa mencapai Rp 50 juta. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved