Berita Denpasar

Keterisian Bed RS Hampir 40 Persen, Kasus Covid-19 Melonjak di Denpasar, Fasilitas Publik Ditutup

Saat ini, BOR isolasi untuk semua RS yang merawat Covid-19 sudah 39,38 persen atau hampir 40 persen.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19 - Keterisian Bed RS Hampir 40 Persen, Kasus Covid-19 Melonjak di Denpasar, Fasilitas Publik Ditutup 

Sedangkan untuk ICU dari 75 bed terpakai sebanyak 24 bed.

Untuk menekan laju peningkatan kasus Covid tersebut, Satgas Covid-19 Kota Denpasar menutup fasilitas publik.

Beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian pun ditutup.

Fasilitas publik yang ditutup yakni Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, Taman Kota Lumintang, Taman Janggan, hingga Lapangan Arga Coka Sesetan.

Selain itu tempat bermain anak yang berada di kawasan Lapangan Puputan Badung, Taman Kota Lumintang, dan Taman Janggan juga ditutup.

Baca juga: Update Covid-19 di Provinsi Bali, Kasus Positif Sentuh Angka 2.038 Orang

Saat kasus positif Covid-19 mereda pada Oktober 2021 lalu semua tempat ini sempat dibuka, meskipun terbatas. Namun kembali ditutup, mulai Jumat 4 Februari 2022.

Dari pantauan Tribun Bali, Sabtu 5 Februari 2022 pagi, di Lapangan Puputan Badung, terlihat lapangan dijaga petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Denpasar.

Sekeliling lapangan juga dipasangi traffic cone dan road barier yang juga diisi tali.

Hal ini dimaksudkan agar tak ada warga yang parkir di sekeliling lapangan.

Selain itu, di dalam lapangan juga tak banyak ada aktivitas warga, hanya satu dua orang yang terlihat berlari mengelilingi lapangan.

Dewa Rai mengatakan, penutupan ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

“Kawasan ini kami tutup hingga kasus ini kembali melandai,” kata Dewa Rai. Semua aktivitas di kawasan ruang publik itu pun disterilkan.

“Ini kami lakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat memperluas penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron,” katanya.

Penutupan ruang publik ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar nomor: 180/075/HK/2022 tentang Menggalakkan Protokol Kesehatan dan Pengaturan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19.

“Kami mohon permakluman juga kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di ruang publik. Ini demi keamanan, keselamatan dan kesehatan kita semua,” katanya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved