SOSOK Pelapor Jenderal Dudung ke Puspomad: Pernah Sebut Prabowo Subianto Lembek hingga Tolak Ahok
SOSOK Pelapor Jenderal Dudung ke Puspomad: Pernah Sebut Prabowo Subianto Lembek hingga Tolak Ahok
TRIBUN-BALI.COM - SOSOK Pelapor Jenderal Dudung ke Puspomad: Pernah Sebut Prabowo Subianto Lembek hingga Tolak Ahok.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan atas ucapannya ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
Perkataan Dudung dianggap menyinggung umat agama tertentu saat hadir sebagai pengisi sebuah acara bincang-bincang di Youtube.
Bahkan, pelaporan terhadap Jenderal Dudung juga sudah mendapat sorotan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan, polisi militer akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk laporan terhadap Jenderal Dudung Abdurachman.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan Terkait Ucapannya, Panglima TNI Andika: Pasti Ditindaklanjuti!
Kini, sosok yang melaporkan Jenderal Dudung turut menjadi sorotan publik.
Sosok pelapor Jenderal Dudung itu bernama Damai Hari Lubis.
Siapakah dia?
Sosok Damai Hari Lubis
Damai Hari Lubis adalah Koordinator Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Jenderal Dudung dilaporkan karena kata-katanya yang menyebut Tuhan bukan orang Arab.
Hal itu dikatakan Dudung saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.
Damai Hari Lubis mengatakan pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.
"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Dalam pandangan Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok.
Menurutnya, pernyataan Dudung juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum.
Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut atau memproses Dudung secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.
"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebut Prabowo Subianto Lembek
Namai Damai Hari Lubis sempat jadi sorotan saat meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mundur dari Kabinet Indonesia Maju pada 2020.
Damai Hari Lubis yang saat itu menjadi Ketua Divisi Hukum PA 212 menilai Prabowo terlalu lembek dalam menyikapi masuknya kapal-kapal China ke zona ekonomi eksklusif Indonesia di Laut Natuna Utara.
Desakan itu pun ditanggapi santai Prabowo.
"Oh begitu, silakan saja bicara, kita kan negara demokrasi, orang boleh bicara apa aja," ujar Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1/2020) silam.
Prabowo Subianto menilai, tidak masalah dianggap lembek dalam menyikapi persoalan di perairan Natura.
Namun, dirinya menegaskan akan tetap menjaga kedaulatan NKRI.
Sempat Tolak Ahok
Tak hanya menuntut Prabowo mundur, Damai juga menolak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru.
Menurut Damai Hari Lubis, Ahok memiliki rekam jejak dan kepribadian yang tidak baik.
"Sebagai calon kepala daerahnya (Ibu Kota Negara baru) adalah Ahok, maka kami katakan dan nyatakan secara tegas.
Kami menolak keras Ahok lantaran fakta-fakta pribadi Ahok merupakan seorang jati diri yang memiliki banyak masalah," kata Damai dalam keterangan tertulisnya dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan KUHAP APA atas Dugaan Penghinaan Agama Tuhan Bukan Orang Arab
Jadi Kuasa hukum Edy Mulyadi
Nama Damai Hari Lubis kembali disorot saat menjadi kuasa hukum Edy Mulyadi.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait ucapan mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Setelah ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi pun langsung ditahan.
Damai Hari Lubis lalu mengupayakan penangguhan penahanannya.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," ujar Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Damai menuturkan pihaknya menyayangkan atas penahanan terhadap Edy Mulyadi.
Sebab, pernyataannya mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' masih bisa diperdebatkan.
"Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable, oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkaoan kalimat kotor atau kasar," jelas Damai.
Lebih lanjut, Damai menambahkan hukuman yang dilayangkan kepada kliennya masih praduga tak bersalah. Karenanya secara hukum, aparat hukum diminta untuk tak terburu-buru melakukan penahanan.
"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun teehadap diri EM sudah dilakukan penahanan," kata Damai.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Siapa Sebenarnya Damai Hari Lubis? Laporkan Jenderal Dudung ke Puspomad, Dulu Sebut Prabowo Lembek