Bali PPKM Level 3

Berlaku Mulai Besok, Berikut Ketentuan PPKM Level 3 di Sejumlah Daerah, Termasuk Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpa

ist
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai 8 Februari 2022.

Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.

Lantas PPKM Level 3 artinya apa?

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Luhut dalam konferensi pers tentang evaluasi PPKM secara daring, Senin 7 Februari 2022.

Menurut Luhut, ketentuan lengkap mengenai level PPKM akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini, Senin 7 Februari 2022.

Baca juga: Menko Airlangga Gerak Cepat, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa Bali

PPKM Level 3 artinya

Hanya, mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Pembelajaran

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
    Sektor non-esensial dan esensial
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. 

Fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan

  • Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%.
  • Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
    Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan
  • Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.
  • Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah Putuskan PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan hingga 31 Januari 2022

Makan/minum di tempat umum

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
  • Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
  • Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan terkait.
  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
    Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
  • Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Tempat ibadah

  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
    Transportasi umum
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Perjalanan domestik

  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal
    laut dan kereta api) harus:
Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved