Berita Denpasar
Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Dituntut 6,6 Tahun Penjara
Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Dituntut 6,6 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Dituntut 6,6 Tahun Penjara.
Setelah menjalani masa isolasi karena pemindahan tempat penahanan, terdakwa Gede Exell Pradana Putra (21) akhirnya menjalani sidang tuntutan pidana.
Terdakwa menjalani sidang tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Oleh JPU, Gede Exell dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan.
Ia dituntut pidana penjara karena diduga terbukti terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Baca juga: Divonis 2,8 Tahun Salah Gunakan Ganja, Nicolas Menerima, Jaksa Pikir-pikir
Diketahui, Gede Exell ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa narkotik golongan I jenis sabu sebanyak 27 paket siap edar.
"Kami, jaksa menuntut terdakwa Gede Exell dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dipotong masa tahanan sementara.
Denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," ungkap Jaksa Dina K Sitepu saat dikonfirmasi, Senin 7 Februari 2022.
Dalam surat tuntutan, terdakwa Gede Exell dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa mohon keringanan hukuman," papar Jaksa Dina K Sitepu.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di Jalan Setra Padonan, Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 17 September 2021 sekira pukul 16.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi yang diperoleh tim Satres Narkoba Polresta Denpasar.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas dan keseharian Terdakwa.
Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Arum Setyono & Komang Rudi Menerima Divonis 8 Tahun Penjara
Selanjutnya, dilakukan pemantauan, dan petugas kepolisian melihat terdakwa keluar dari kosnya di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, menuju arah Dalung.
Dari hasil pemantauan terdakwa masuk ke area kos di Jalan Setra Padonan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Saat itu lah petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan 27 paket sabu.
Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa.
Di sana petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti terkait berupa dua buah timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong dan barang lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat 27 paket sabu itu dari Oky (DPO).
Terdakwa mengatakan, hanya bekerja mengambil dan menempel kembali narkoba itu atas perintah Oky.
Dari pekerjaan itu terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu tempelan paket sabu.
(*)