Kabar Artis
Dokter Tirta Bersedia Jadi Saksi Jerinx Dalam Sidang Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni
Dokter Tirta Bersedia Jadi Saksi Jerinx Dalam Sidang Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni
TRIBUN-BALI.COM - Dokter Tirta Bersedia Jadi Saksi Jerinx Dalam Sidang Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni.
Dokter Tirta dipastikan bersedia menjadi saksi terlapor dalam sidang kasus dugaan pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni yang sedang begulir saat ini.
Dokter Tirta akhirnya bersedia setelah bertemu dan dibujuk oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
“Iya, dokter Tirta sudah bersedia menjadi saksi. Kemarin, saya ketemu dokter Tirta.
Dia mau setelah saya ajak,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Senin 7 Februari 2022.
Baca juga: ADAM DENI Dilarikan ke Klinik Setelah 2 Hari Ditahan di Rutan Bareskrim, JERINX: Semoga Dia Kuat
Sugeng menambahkan, dokter Tirta bersedia hadir lantaran ada satu pertimbangan yang ditawarkan oleh pihak Jerinx.
Namun, Sugeng enggan membeberkan lebih jauh pertimbangan atau kesepakatan itu.
“Iya, jadi ada hal atau pertimbangan pribadi setelah saya sampaikan sesuatu, dia kemudian bersedia hadir.
Itu sifatnya rahasialah, nanti ditanya ke dokter Tirta karena dia yang berhak,” tutur Sugeng.
“Seharusnya, itu tidak dibuka oleh Adam Deni, ternyata dia buka.
Dan juga Adam Deni berbohong tentang satu peristiwa,” lanjutnya.
Sebelumnya, dokter Tirta blak-blakan menolak tawaran Jerinx.
Untuk menjadi saksi lantaran menganggap drummer SID itu kurang beretika.
Jerinx pun sempat menanggapi penolakan dokter Tirta tersebut.
"Saya lihat sebagai tindakan penakut sih," kata Jerinx setelah menjalani sidang lanjutannya, Rabu 2 Februari 2022.
Baca juga: Dokter Tirta Tolak Jadi Saksi Fakta, Jerinx SID Sebut Penakut: Tanggung Jawab Dong!
Hari ini, Senin, sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan atas pegiat media sosial Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jerinx dipastikan hadir untuk mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
(Kompas.com/Vincentius Mario)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dokter Tirta Dipastikan Jadi Saksi dari Pihak Jerinx dalam Sidang Kasus Dugaan Pengancaman