Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Gelar Sidang Paripurna Perdana 2022,DPRD Bahas Raperda Gubernur Bali Tentang Penyertaan Modal Daerah

Sidang paripurna ini sendiri berlangsung secara hybrid dan terbatas oleh jajaran pimpinan DPRD Bali, para ketua komisi dan ketua fraksi,

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menggelar sidang paripurna perdana di awal tahun, Senin 7 Februari 2022 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menggelar sidang paripurna perdana di awal tahun, Senin 7 Februari 2022.

Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali mengambil agenda yakni penyampaian Raperda Gubernur Bali tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah.

Sidang paripurna ini sendiri berlangsung secara hybrid dan terbatas oleh jajaran pimpinan DPRD Bali, para ketua komisi dan ketua fraksi, Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan beberapa jajaran OPD.

Sedangkan, para anggota lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.

Baca juga: KADEK EKA Meninggal di Dubai Karena Covid-19, Jenazah Tak Bisa Dipulangkan, DPRD Bali Angkat Bicara

Dalam pembacaan sambutannya, Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Ardhana Sukawati alias Cok Ace membacakan sambutan Gubernur Bali, Wayan Koster terkait penjelasan perubahan beberapa materi Raperda tersebut.

Pertama jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 5.861.769.658,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah).

“Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang seharusnya sebesar Rp5.282.769.658,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah),” jelasnya.

Selain itu, sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 377/01-C/HK/2021 tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menyatakan Besaran Penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)

Sehingga jumlah modal yang sudah disertakan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp 644.912.000.000,00 (enam ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah) dan jumlah modal yang sudah disertakan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp135.000.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar rupiah).

Berkenaan dengan hal tersebut, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah.

“Demikian penjelasan saya terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Selanjutnya, saya berharap segenap anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, dan agar dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama,” ujar Cok Ace membaca sambutan gubernur Bali.

Di sisi lain, Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menjelaskan terkait Raperda tersebut setiap rupiah yang dikeluarkan maupun didapatkan harus diperhatikan dengan seksama, khususnya harus berdasarkan sebuah aturan yang ada.

“Kita kedepan akan mendapatkan penyertaan modal gencar dengan aturan. 

Karena kita mendapatkan uang dan mengeluarkan uang harus ada aturan yang jelas,” jelasnya. 

Baca juga: PMI Meninggal di Dubai, DPRD Bali Desak Pemprov & Pemerintah Pusat Talangi Biaya Pemulangan Jenazah

Politisi PDIP ini pun menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai aturan yang ada. Sehingga saat ini perlu digodok perangkat lunaknya tersebut.

“Ketika akan membangun fisiknya, kita juga membangun perangkat lunaknya berupa perda. Karena tidak ada gerakan di eksekutif tanpa aturan dan pengawasannya,” tegas Adi Wiryatama. (gil/adv)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved