Berita Denpasar
Nasib Pengarakan Ogoh-Ogoh di Denpasar Ditentukan Esok, Wali Kota: Demi G20 Mohon Dipertimbangkan
Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar terus melonjak juga berdampak pada rencana pengarakan atau pawai ogoh-ogoh serangkaian Nyepi Saka 1944
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar terus melonjak juga berdampak pada rencana pengarakan atau pawai ogoh-ogoh serangkaian Nyepi Saka 1944 pada 2 Maret 2022 mendatang.
Di mana Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar akan menggelar rapat pada Selasa, 8 Februari 2021 esok terkait hal tersebut.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan dari arahan jajaran Forkompinda Bali dan demi pelaksanaan G20 di Bali pihaknya akan mempertimbangkan pawai ogoh-ogoh tersebut.
Baca juga: Boleh Buat, MDA Gianyar: Belum Ada Larangan Ogoh-ogoh
“Untuk ogoh-ogoh akan dirapatkan besok. Kemarin dari arahan jajaran Forkompinda Bali dan demi G20, mohon dipertimbangkan,” kata Jaya Negara usai rapat bersama Forkompinda di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin 7 Februari 2022.
Rapat ini akan mengundang Bendesa se-Kota Denpasar termasuk Sekaa Teruna atau Yowana.
Sementara itu, MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana mengatakan rapat esok akan digelar di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar pukul 10.00 Wita.
Selain nasib pawai atau arak-arakan ogoh-ogoh, pihaknya juga akan menggelar rapat terkait pelaksanaan melasti serangkaian Nyepi.
“Untuk melasti, pelaksanaan yadnya-nya tetap jalan, hanya teknisnya akan kami atur. Mudah-mudah bisa kembali dengan keputusan dulu dengan cara ngubeng. Ke pantai hanya perwakilan sementara pratima di Pura Bale Agung,” katanya.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Naik Drastis, Bagaimana Nasib Pawai Ogoh-ogoh?
Diberitakan sebelumnya dari hasil keputusan rapat bersama MDA Kota Denpasar, Parum Bandesa, Sabha Upadesa, Pasikian Pecalang, Forum Perbekel Lurah, Pasikian Sabha Yowana, PHDI, dan Pemkot Denpasar Sekaa Teruna di Denpasar diizinkan untuk membuat ogoh-ogoh.
Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi yakni peserta yang terlibat dalam arak-arakan maksimal sebanyak 50 orang dari tukang tegen hingga sekaa baleganjur.
Peserta juga wajib minimal sudah vaksinasi dua kali dan menggunakan masker.
Saat pelaksanaannya, juga akan diawasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
Akan tetapi, meskipun dalam Surat Edaran MDA Bali ada syarat wajib swab test bagi peserta arak-arakan ogoh-ogoh, namun di Denpasar sepakat tidak mewajibkan hal itu.
Namun Sudiana mengatakan, teknis tersebut bisa dilaksanakan jika kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tidak mengalami lonjakan.