Info Populer

Alur, Syarat dan Biaya Pembuatan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri

Menurut ketentuan keimigrasian, warga negara asing (WNA)  yang hendak berkunjung ke Bali dan Kepri wajib memiliki visa kunjungan wisata atau visa B211

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
ILUSTRASI - Sejumlah wisman asal China menikmati wisata kuliner di Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (2/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Indonesia telah membuka kembali pintu kedatangan internasional bagi wisatawan mancanegara (wisman) melalui Bali dan Kepulauan Riau (Kepri, via Batam dan Bintan).

Menurut ketentuan keimigrasian, warga negara asing (WNA)  yang hendak berkunjung ke Bali dan Kepri wajib memiliki visa kunjungan wisata atau visa B211A.

Dalam warm up vacation yang baru-baru ini diberlakukan di Bali, visa B211A juga menjadi salah satu syarat bagi WNA yang hendak menjalani skema ini. 

Adapun syarat untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepri adalah sebagai berikut:

Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 bulan.

Baca juga: Berwisata di 8 Destinasi Wisata di Bali Hari ini? Simak Prakiraan Cuaca BMKG 8 Februari 2022

Baca juga: PPLN Tujuan Wisata ke Indonesia Dibatasi hanya Melalui Tiga Bandara Ini, Termasuk Bandara Ngurah Rai

Baca juga: CATAT! Ini Syarat & Biaya Buat Visa B211A Bagi Turis Asing ke Bali & Kepulauan Riau

Surat penjaminan dari penjamin.

Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama tiga bulan terakhir.

Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 28,7 juta. 

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.

Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

Dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (4/2/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris, menyampaikan bahwa visa kunjungan wisata B211A yang diterima WNA dan penjamin memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia.

Visa B211A bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan berada di Indonesia.

"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat,” kata Amran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved