Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Panduan Pengobatan Pasien Omicron Isolasi di Rumah

Perlu diketahui bahwa tidak semua pasien yang terinfeksi Covid-19 terutama varian Omicron harus dirawat di rumah sakit.

Tayang:
Editor: Bambang Wiyono
Freepik
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sebaran varian omicron mengalami peningkatan di sejumlah daerah hingga pemerintah kembali menetapkan PPKM level 3 di daerah dengan jumlah kasus naik tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, hingga saat ini terdapat total 4.515 kasus Omicron di Indonesia per Senin, 7 Februari 2022 yang terdiri dari PPLN 1.819, transmisi lokal 2.008 dan masih diverifikasi 688.

Demikian diungkapkan  Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Cukup tingginya kasus ini karena penularan Omicron disebut 105 persen lebih menular.

“Kami memperkirakan keunggulan transmisi (penularan) varian Omicron dibandingkan varian Delta lebih dari 105 persen,” ujar Samuel Alizon dari Center for Interdisipliner Research in Biology (CIRB) Perancis, dikutip dari Kompas.com.

Walau demikian, menurut Ketua Satgas Covid-19 dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Zubairi Djoerban menegaskan bahwa varian Omicron tidak menimbulkan gejala berat seperti varian Delta.

Namun, ini bukan berarti varian ini tidak berbahaya, apalagi jika menyerang kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan komorbid.

Untuk menghindari penyakit Covid-19 yang parah, Kemenkes pun memberikan pedoman perawatan pasien Omicron di rumah.

Perlu diketahui bahwa tidak semua pasien yang terinfeksi Covid-19 terutama varian Omicron harus dirawat di rumah sakit.

Pasien Covid-19 varian Omicron tetap bisa melakukan isolasi mandiri di rumah dengan perdoman berikut ini.

Yang pertama, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akan diberitahukan status pemeriksaan lewat WhatsApp.

"Jadi yang positif itu di-WhatsApp. Setelahnya, dia mesti pilih telemedisinnya. Nanti diberikan konsultasinya gratis. Lalu kalau dari hasil konsultasi perlu obat, nanti obatnya dikirim," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI, seperti dikutip dari Kompas.com.

Obat-obat yang akan dikirimkan untuk pasien pun gratis sehingga pasien tidak dikenakan biaya sepeser pun.

Namun, jika berdasarkan konsultasi pasien tidak memerlukan obat, maka obat tidak akan dikirimkan dan diminta istirahat di rumah.

Menurut Budi, pasien dengan gejala ringan seperti batuk, pilek, demam, dan saturasi di atas 95 persen tidak perlu dirawat di rumah sakit.

"Kalau enggak ada gejala ya sudah di rumah saja, enggak usah ngapa-ngapain. Isolasi saja. Tapi kalau dia ada gejala, dikasih paket obat," tegas Budi.

 "(Paket obat) sama kayak seperti dulu, tetapi ada Molnupiravir dari pabrik. Itu saja," tambahnya.

Nadia juga menambahkan bahwa sasaran layanan telemedicine isolasi mandiri adalah untuk pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan.

Selain itu, pasien berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak untuk isolasi mandiri, diperiksa di wilayah Jabodetabek, dan berdomisili di Jabodetabek.

Perawatan di rumah sakit lebih diutamakan untuk pasien Covid-19 dengan gejala sedang hingga berat, kritis, dan memerlukan oksigen. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasusnya Capai 4.515 di Indonesia, Jangan Lengah, Ini Panduan Pengobatan Pasien Omicron di Rumah, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved