Briptu Christy Ditangkap

FAKTA Briptu Christy Meninggalkan Tugas Hingga Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang Jakarta Selatan

Fakta Briptu Christy dari buron karena meninggalkan tugas hingga ditangkap di sebuha hotel di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia sempat viral di med

Kolase Tribun Manado
Briptu Christy Triwahyuni, Polwan Manado yang awalnya masuk DPO karena meninggalkan tugas, kini sudah ditangkap 

TRIBUN-BALI.COM – Fakta Briptu Christy dari buron karena meninggalkan tugas hingga ditangkap di sebuha hotel di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Ia sempat viral di media sosial karena dikabarkan hilang.

Padahal, Briptu Christy yang bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menjadi DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2021 karena desersi.

Briptu Christy sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Penangkapan tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu 9 Februari 2022.

Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," lanjutnya.

Zulpan mengatakan, Briptu Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.

Selanjutnya, ia akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.

Sosok Briptu Christy Triwahyuni
Sosok Briptu Christy Triwahyuni (Istimewa via Tribun Jabar)

Baca juga: Pengakuan Suami Briptu Christy Terkait Isu Video Syur, Polwan Manado itu Ditangkap di Hotel

Meninggalkan Tugas Sejak November 2021

Briptu Christy dikabarkan pergi tanpa kabar dan meninggalkan tugas sejak November 2021.

Dikutip dari Humas.polri.go.id, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menanggapi viralnya oknum Polwan yang dikabarkan hilang.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu 5 Februari 2022 siang.

Briptu Christy sebelumnya masuk DPO karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved