Berita Nasional

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dinilai Layak Maju Sebagai Capres 2024, Miliki Modal Kuat Ini

Nama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dinilai layak maju sebagai calon presiden (Capres) pada pemilu tahun 2024.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
KOMPAS.COM
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kerahkan Kekuatan untuk bantu korban letusan Gunung Semeru.  

TRIBUN-BALI.COM – Nama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dinilai layak maju sebagai calon presiden (Capres) pada pemilu tahun 2024.

Bahkan, Jenderal Andika Perkasa masuk ke dalam bursa pilpres pun telah mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Barisan Rakyat Andika Presiden Indonesia (Bara API) pun telah mendeklarasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai Capress di pemili 2024 nanti.

Baca juga: Sahabat Ganjar Mantapkan Kekuatan di Bali, Dorong PDIP Jadikan Capres

Baca juga: Ridwan Kamil Siap Maju Capres 2024, Anak Buah Zulkifli Hasan Beri Sinyal, PAN Merapat

Baca juga: Lucunya Istri Jenderal Andika Perkasa Jadi Navigator KRI Bima Suci Bikin Ngakak: Minggir, Minggir

Koordinator Relawan Andika Perkasa Jadi Capres di Pilpres 2024, Boyke Djohan mengatakan, siap menggerakan dukungan lebih besar lagi.

Boyke menilai, jika Jenderal Andika sudah memiliki modal yang baik untuk maju ke dalam Pilpres 2024.

"Saya menilai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mempunyai modal politik dan modal sosial yang besar sebagai Panglima TNI jadi layak maju Pilpres 2024," ujar Boyke kepada wartawan, Rabu, 9 Februari 2022.

Boyke menyebut, bahwa dipimpin Andika Perkasa, TNI konsisten jadi institusi paling dipercaya.

"Di bawah kepemimpinan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima baru, TNI berhasil mempertahankan citra lembaga paling dipercaya publik dibanding institusi-institusi yang lain," kata Boyke dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis 10 Februari 2022 dalam artikel berjudul Jenderal Andika Perkasa Dinilai Memiliki Modal Politik & Sosial yang Besar, Layak Maju Pilpres 2024.

"Nah, ini indikasi positif yang membuat semakin banyak dukungan berdatangan bahwa Jenderal Andika Perkasa juga yang paling pantas sebagai Presiden memimpin Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: SOSOK Brigjen Edy Imran Dipilih Jenderal Andika Jadi Direktur Penindakan Jampidmil, Jadi TNI Pertama

Boyke siap menggalang dukungan rakyat di seluruh daerah di 34 Provinsi di Indonesia.

Boyke: Indonesia Butuh Sosok Tegas

Lebih lanjut, Boyke menuturkan jika rakyat Indonesia membutuhkan sosok pemimpin yang tegas.

"Indonesia saat ini sangat membutuhkan sosok seperti Jenderal Andika," tegas Boyke.

Baca juga: Fatimah Kader PSI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil AKP Novandi Arya oleh Polisi

Baca juga: PROMO ALFAMART Hingga 15 Februari 2022, Alfamart Air Kemasan Karton Rp24.900 & Festival Beras Murah

Menurut Boyke, Jenderal Andika merupakan sosok yang tegas, berwibawa serta bersahaja.

Bahkan merupakan sosok yang bersih dari kasus hukum.

"Beliau juga anti korupsi, beliau sangat tegas dan tanggap terhadap berbagai kasus korupsi di tubuh TNI," tegas Boyke.

Boyke mengatakan jika Andika memang dipercaya memimpin Indonesia selanjutnya, ia meyakini Indonesia akan menjadi negara adidaya setelah Amerika dan China.

Terlebih sosok pemimpin berlatar belakang militer sangat dirindukan rakyat.

"Kita dukung penuh Jenderal Andika Perkasa maju sebagai calon presiden," jelas Boyke.

Baca juga: Letjen Nyoman Cantiasa Jadi Perwira TNI Terkaya Ke-7 Setelah Jenderal Andika

Jenderal Andika Perkasa Berpeluang Pensiun 2024

Sesuai dengan peraturan yang berlaku Jenderal Andika Perkasa akan pensiun sebentar lagi, namun ia berpeluang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.

Gugatan itu berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun.

Adapun masa pensiun anggota Polri sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah maksimal usia 58 tahun.

Namun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.

Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika akan pensiun tahun ini.

Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, masa pensiun Andika bisa diperpanjang hingga 2024 andai gugatan terhadap UU TNI ini dikabulkan MK.

"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis 10 Februari 2022 dalam artikel berjudul Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Jenderal Andika Berpeluang Pensiun 2024.

Baca juga: Lucunya Istri Jenderal Andika Perkasa Jadi Navigator KRI Bima Suci Bikin Ngakak: Minggir, Minggir

Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan.

Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat.

Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.

"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.

MK Diminta Mengubah Masa Pensiun TNI

Sebelumnya, permohonan gugatan terhadap UU TNI dengan nomor gugatan 62/PUU/-XIX/2021 dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.

Salah satu pemohon adalah Euis Kurniasih yang tercatat sebagai pensiunan anggota TNI.

Dalam gugatannya para pemohon meminta MK mengubah ketentuan masa pensiun anggota TNI pada pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI. Mereka ingin masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun anggota Polri.

Dalam lanjutan sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR RI, dan Pihak Terkait, Selasa 8 Februari kemarin, Jenderal Andika Perkasa sebagai Pihak Terkait meminta MK agar memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota TNI ini.

Andika tak memberi dukungan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan anggotanya tersebut, namun dia menyerahkan putusan kepada para hakim konstitusi.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," kata Andika dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Tak Masalah Dilaporkan, Sebut Pelapor Kelompok Kecil yang Nyaring Bunyinya

Andika tak banyak mengungkapkan pendapat soal gugatan tersebut.

Dia hanya memaparkan fakta bahwa revisi Undang-Undang TNI telah masuk dalam rencana pemerintah dan DPR.

Menurutnya, salah satu poin yang akan direvisi adalah soal batas masa pensiun anggota TNI.

Dia pun memohon izin kepada majelis hakim untuk tidak membaca seluruh naskah keterangan karena proses revisi masih berjalan.

"Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU sehingga yang kami sampaikan disini pun pasti akan mengalami perubahan," ujar Andika.

Sedangkan DPR RI yang diwakili oleh anggota Komisi Arteria Dahlan mengatakan pengaturan masa pensiun anggota TNI tak inkonstitusional dan merupakan wewenang pembentuk undang-undang, termasuk Dewan, untuk memprosesnya.

Arteria mengutip beberapa putusan MK sejak 2007 tentang aturan masa pensiun anggota TNI di UU TNI. Dia menyampaikan MK selalu menyatakan aturan itu adalah wewenang DPR.

"Terkait dengan batasan usia, jelas merupakan suatu kebijakan hukum terbuka open legal policy dan kewenangan penuh pembentuk undang-undang," kata Arteria.

Arteria juga menyampaikan UU TNI juga akan direvisi dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Dia menyebut revisi UU TNI masuk urutan ke-131 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Politikus PDIP itu memahami memang giliran pembahasan undang-undang tersebut masih lama.

Namun, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan UU TNI masuk Prolegnas Prioritas.

Arteria menyarankan para pemohon untuk menyampaikan aspirasi mereka DPR.

Dengan begitu, persoalan masa pensiun anggota TNI bisa dibahas saat revisi UU TNI bergulir.

Baca juga: Fatimah Kader PSI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil AKP Novandi Arya oleh Polisi

Baca juga: Buntut Gugurnya 3 Prajurit, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kantongi Sejumlah Nama KKB Papua

"DPR berpandangan bahwa pengaturan dalam pasal a quo yang mengatur terkait batasan usia pensiun tidak inkonstitusional sehingga ketentuan tersebut dipandang tepat apabila disampaikan kepada pembentuk undang-undang yang memang memiliki kewenangan dalam penentuan batas usia pensiun tersebut," ujarnya

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved