Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Terkait PPKM Level 3, Kapolda Bali Minta Masyarakat Tetap Ikuti Aturan

Masyarakat Bali diminta untuk tetap menaati aturan yang berlaku terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si - Terkait PPKM Level 3, Kapolda Bali Minta Masyarakat Tetap Ikuti Aturan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Masyarakat Bali diminta untuk tetap menaati aturan yang berlaku terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Mengingat kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah di Bali juga meningkat, sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi.

"Untuk Level 3 sudah ada batasan-batasan yang ditentukan. Jadi masyarakat harus bisa mengikutinya," ujar Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. saat ditemui Rabu 9 Februari 2022.

Dijelaskan pada PPKM level 3 aturan atau pembatasan sudah jelas yakni terkait batas operasional, jumlah kunjungan ke suatu tempat dan yang lainnya.

Baca juga: Terapi Plasma Konvalesen dan Obat Ivermectin Dicabut pada Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4

Bahkan polri juga selalu bersinergi dengan satgas Covid-19 terkait, untuk ikut melaksanakan sidak dan mengimbau masyarakat untuk taat protokol kesehatan (prokes).

"Jadi kepada masyarakat saya imbau agar menaati protokol kesehatan, tetap memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan mengikuti aturan yang ada," jelasnya.

Disebutkan, aturan-aturan terkait pengendalian dan menekan kasus Covid-19 di Bali juga sudah di buat oleh pemerintah Provinsi Bali.

Sehingga sebagai masyarakat Bali wajib mematuhinya.

"Semoga pandemi ini cepat berlalu. Maka dari itu mari kita taati prokes," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah wilayah lantaran terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan rendahnya tracing (pelacakan kasus).

Wilayah yang masuk dalam PPKM level 3 di antaranya Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

Aturan PPKM level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved