Terapi Plasma Konvalesen dan Obat Ivermectin Dicabut pada Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4
Pertama adalah definisi kasus probable varian Omicron berdasarkan pemeriksaan PCR dengan perangkat SGTF (S-Gene Target Failure) dan terkonfirmasi
TRIBUN-BALI.COM - Lima organisasi profesi telah meluncurkan Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4.
Kelima organisasi profesi tersebut adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Erlina Burhan menjelaskan, berdasarkan Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4, ada beberapa pembaharuan pedoman.
Pertama adalah definisi kasus probable varian Omicron berdasarkan pemeriksaan PCR dengan perangkat SGTF (S-Gene Target Failure) dan terkonfirmasi varian Omicron berdasarkan Whole Genome Sequencing (WGS)
Baca juga: Mudah Menular, Kasus Covid-19 Varian Omicron Dilaporkan Meningkat pada Anak-Anak
Selanjutnya adalah ada obat antivirus baru yang akan digunakan sebagai obat Covid-19 di Indonesia yakni Molnupiravir dan kombinasi Nirmatrelvir/Ritonavir dan ada penambahan dengan obat lainnya untuk Antikoagulan yaitu Rivaroksaban dan Fondaparinux.
“Ini adalah beberapa obat tambahan yang ada di Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4,” ucap Erlina saat konferensi pers virtual Peluncuran Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4, Rabu (9/2/2022).
Erlina menambahkan, pembaharuan pedoman pada buku edisi 4 ini juga menyebutkan terapi dan obat-obatan antivirus yang dihilangkan dari buku pedoman tersebut, di antaranya plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin dan Oseltamivir.
Menurutnya, plasma konvalesen dan Ivermectin sebelumnya masuk dalam buku pedoman tatalaksana Covid-19 edisi 3.
Namun demikian, keduanya dikeluarkan dari rekomendasi lantaran hasil uji klinik menunjukkan terapi dan obat tersebut terbukti tak bermanfaat bagi pasien Covid-19.
"Ivermectin sendiri tidak pernah menjadi obat standar.
Pada narasi buku ketiga, Ivermectin masih dalam rangka uji klinik, bukan untuk pelayanan biasa ke pasien," jelas Erlina.
Pada buku edisi ketiga, lima organisasi profesi medis juga telah mengeluarkan tiga jenis obat yang sebelumnya direkomendasikan untuk perawatan pasien Covid-19.
Ketiganya yakni Hidrosiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.
Erlina menjelaskan, perubahan rekomendasi pengobatan pada pasien Covid-19 lantaran pengetahuan dari jenis penyakit ini terus berkembang sejak awal ditemukan pada akhir 2019 lalu.
Baca juga: KASUS COVID-19 Per 8 Februari 2022 Melonjak, Berikut Ini Ciri-ciri Sembuh Dari Omicron Usai Isoman
"Saat Covid-19 muncul, ilmu pengetahuan kedokteran sangat terbatas untuk penyakit ini. Tahun 2020, segala upaya untuk menyelamatkan nyawa manusia dikerahkan meski dengan obat-obatan yang belum terbukti dengan kuat," jelas Erlina.