Terapi Plasma Konvalesen dan Obat Ivermectin Dicabut pada Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4

Pertama adalah definisi kasus probable varian Omicron berdasarkan pemeriksaan PCR dengan perangkat SGTF (S-Gene Target Failure) dan terkonfirmasi

Editor: Wema Satya Dinata
Tangkapan layar Warta Kota / Mochammad Dipa
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Erlina Burhan menjelaskan beberapa pembaharuan pedoman pada Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4, saat konferensi virtual, Rabu (9/2/2022). 

Erlina menyebutkan. dengan dikeluarkannya obat dan terapi tersebut dari buku pedoman, maka seluruh tenaga medis dilarang menggunakan terapi maupun obat-obatan antivirus tersebut saat merawat pasien Covid-19.

Selain itu, pada buku pedoman edisi 4 ini juga ditekankan bahwa kasus Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan cukup dengan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, tidak perlu rawat inap.

Penatalaksanaan kasus bergejala sedang, berat, kritis dilakukan di fasilitas rumah sakit.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Agus Dwi Susanto menyampaikan, perkembangan tata laksana Covid-19 di dunia internasional juga mengalami perubahan.

"Obat-obatan antivirus yang diteliti sudah ada yang baru, kemudian juga beberapa obat terkait komplikasi sudah menunjukkan hasil yang baik. Tapi di sisi lain juga ada beberapa obat yang tidak terbukti," ujarnya.

Namun yang terpenting adalah, Agus menekankan bahwa pada saat ini di mana kasus Covid-19 tengah melonjak,untuk  kasus-kasus tanpa gejala (OTG) dan kasus dengan gejala ringan, cukup melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Kasus-kasus tanpa gejala dan kasus ringan, maka penatalaksanaannya cukup melakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi yang terpantau di beberapa lokasi yang sudah ditunjuk pemerintah," jelas dia.

Lebih lanjut Agus mengatakan, yang tidak kalah penting, obat-obatan COVID-19 harus diakses melalui tenaga medis.

"Apa saja yang diberikan nanti bisa diperoleh berdasarkan derajatnya. Sedangkan untuk perawatan dengan derajat sedang, pada beberapa kasus gejala ringan itu bisa dirawat inap, terutama pada kasus komorbid yang tidak terkontrol," ujar Agus. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terapi Plasma Konvalesen dan Ivermectin Dicabut Pada Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved