BEGINI CARA Lapor SPT Pajak Tahunan, Daftar Akun DJP Online hingga Mengisi e-Filing
BEGINI CARA Lapor SPT Pajak Tahunan, Daftar Akun DJP Online hingga Mengisi e-Filing
TRIBUN-BALI.COM - BEGINI CARA Lapor SPT Pajak Tahunan, Daftar Akun DJP Online hingga Mengisi e-Filling.
Sebagai warga negara yang baik, siapkan diri Anda untuk lapor SPT Pajak Tahunan.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Anda dapat melaporkan SPT Pajak Tahunan secara online.
Anda cukup mengakses www.pajak.go.id dan ikuti langkah-langkahnya.
Ingat, pastikan Anda telah mempunyai akun DJP Online untik bisa mengisi e-Filing.
Apa itu SPT?
Dilansir pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lapor SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum melapor SPT Pajak Tahunan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;