BEGINI CARA Lapor SPT Pajak Tahunan, Daftar Akun DJP Online hingga Mengisi e-Filing

BEGINI CARA Lapor SPT Pajak Tahunan, Daftar Akun DJP Online hingga Mengisi e-Filing

Editor: Widyartha Suryawan
Instagram@ditjenpajakri via Tribunnews
BEGINI CARA Lapor SPT Pajak Tahunan, Daftar Akun DJP Online hingga Mengisi e-Filing 

TRIBUN-BALI.COM - BEGINI CARA Lapor SPT Pajak Tahunan, Daftar Akun DJP Online hingga Mengisi e-Filling.

Sebagai warga negara yang baik, siapkan diri Anda untuk lapor SPT Pajak Tahunan.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Anda dapat melaporkan SPT Pajak Tahunan secara online.

Anda cukup mengakses www.pajak.go.id dan ikuti langkah-langkahnya.

Ingat, pastikan Anda telah mempunyai akun DJP Online untik bisa mengisi e-Filing.

Apa itu SPT?

Dilansir pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Lapor SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum melapor SPT Pajak Tahunan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved