Firli Bahuri Teken Peraturan Kepegawaian KPK, Agenda Jegal Novel Baswedan Cs?

Firli Bahuri Teken Peraturan Kepegawaian KPK, Agenda Jegal Novel Baswedan Cs?

Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri. 

Beberapa dari puluhan pegawai yang dipecat tersebut menyatakan keinginan untuk bisa kembali bekerja di KPK. Status ASN di Polri dinilai dapat mempermudah mereka untuk bisa bergabung kembali ke KPK. Selain bahwa status itu juga mempertegas bahwa TWK hanya akal-akalan untuk memecat mereka.

Perkom terkait kepegawaian yang diterbitkan Firli Bahuri memang membuka peluang KPK merekrut pegawai dari Polri. Namun, peluang bagi Novel Baswedan dkk kemungkinan kecil.

Hal itu merujuk syarat yang termuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, yang berbunyi:

"tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta".

Para 57 eks pegawai KPK dipecat Firli Bahuri melalui SK yang salah satu petikannya berbunyi "Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021". Mereka pun diberhentikan karena tidak lulus TWK.

Selain itu, pada Pasal 11 ayat (1) huruf b, termuat kata "pegawai Komisi" yang dalam hal ini merupakan KPK.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Firli Bahuri Terbitkan Aturan Baru, Cara Jegal Novel Baswedan Dkk Balik ke KPK?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved