Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE SUBANG: Jelang 6 Bulan, Kubu Yosef dan Danu Beda Pendapat, Sebut Ini Pembunuhan Berencana

Alotnya Kasus Subang membuat adanya perbedaan pendapat antara kubu Yosef Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
kolase
Danu dan Yoris, para saksi kunci pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia. 

Kuasa hukum saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, Ahmad Taufan Soedirjo, yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana.

Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian. 

"Sudah jelas ini kasus pembunuhan berencana karena ada sesuatu yang dituju. Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan pembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan.

Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu. Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari kanal YouTube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu 2 Februari 2022.

Taufan menduga pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya. Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh. mensuport atau membayar pelaku.

"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.

Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: SOSOK Surono yang Bongkar 2 Perintah Yoris ke Danu dalam Pembunuhan di Subang, Kini Takut Bepergian 

Polisi Periksa 100 Saksi Lebih dan Lakukan Pemeriksaan Secara Marathon

Penyidik Polda Jabar mengungkapkan telah memeriksa saksi baru. Perlu diketahui, sejak pertama kali kasus Subang bergulir pada 18 Agustus 2021 silam terdapat 25 saksi yang telah diperiksa.

Kemudian, ditengah jalan, jumlah tersebut bertambah menjadi 69 saksi. Hingga kini, saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian dikabarkan mencapai seratus lebih saksi.

Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut penyidik sudah memeriksa seratus lebih saksi dalam perkara kasus Subang tersebut.

"Saya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik, memang kami belum publikasi lebih banyak, tetapi jumlah yang diperiksa itu seratusan lebih orang yang kami periksa," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat ditemui di Jalan Mekarwangi, Kota Bandung, Rabu, 9 Februari 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari Surya.co.id pada Kamis 10 Februari 2022, dalam artikel berjudul Jelang 6 Bulan Kasus Subang, Polisi Maraton Ungkap Pelakunya dan Nasib Danu - Yoris Berubah.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan pihaknya sementara ini belum bisa banyak mempublikasikannya.

Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mengungkap pelaku perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan jika pihaknya mengaku pemeriksaan pun dilakukan secara maraton.

"Jadi, kami memang tetap secara maraton melakukan pemeriksaan, terkait alat bukti dan kesaksian,” katanya.

Lebih lanjut pihaknya berharap dari pemeriksaan yang matang itu nantinya bisa memberikan petunjuk kepada penyidik.

(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved