Pembunuhan Pacar di Bogor

3 Hari Tidur Bareng Mayat Pacar, AS Terperosok Lumpur Saat Hendak Membuang ke Sungai

Pria kejam itu akhirnya menyimpan mayat pacarnya selama 3 hari di kamar, sebelum memutuskan untuk membuangnya.

Editor: Bambang Wiyono
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polisi bekuk pelaku pembunuh perempuan yang mayatnya ditemukan terbungkus kardus dan plastik di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Terungkapnya identitas korban setelah ada laporan seorang wanita bernama Sherly.

Sherly merupakan majikan dari SN.

Kala itu, Sherly melaporkan asisten rumah tangganya (ART) berinisial SN tiba-tiba hilang.

Setelah dicocokkan dengan identitas mayat yang ditemukan warga di Kampung Pisang, terungkap bahwa jasad tersebut adalah SN.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah berhasil mengungkap kasus temuan mayat perempuan misterius terbungkus rapi mirip sebuah paket di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Identitas mayat perempuan tersebut diketahui berinisial SN (25) yang ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri inisial AS (30).

"Dalam waktu 1x24 jam tim yang dibentuk telah berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga pelaku. Saat ini kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (11/2/2022).

Tersangka pembunuhan wanita ditemukan terbungkus rapi mirip paket di Cibinong Bogor rupanya residivis.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan bahwa Tersangka AS sebelumnya pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap anak.

"Tersangka ini residivis, pada 2019 pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap anak," kata AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Pada kasus penganiayaan terhadap anak tersebut, AS divonis kurungan selama 6 bulan.

Mirisnya, korban penganiayaan tersebut adalah anak kandung AS sendiri.

"Vonis 6 bulan penjara, korbannya anaknya sendiri," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Ketika hendak ditangkap atas kasus pembunuhan wanita berinisial SN (25), terangka AS juga sempat melawan petugas sampai akhirnya diberi timah panas di bagian kaki.

"Pelaku melakukan perlawanan sehingga kami beri tindakan tegas," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Atas kasus ini, kata Siswo, tersangka AS dijerat pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

(TribunnewsBogor.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 3 Hari Tidur Bareng Mayat Pacar yang Dibunuhnya, Pria Ini Bernasib Apes saat Ingin Hilangkan Jejak, 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved