Berita Nasional

Keterangan Terbaru Luhut Terkait PPKM: Utamakanlah Penerapan Prokes Dibanding Sekedar Membubarkan

Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal Work From Office (WFO) di level 3 yang sebelumnya 25 persen

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Sehari pasca penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Bali, Satpol PP Provinsi Bali langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan di masyarakat. Menko Luhut Minta Pemda utamakan penerapan Prokes dibanding membubarkan 

Namun jangan juga berpikir pemerintah menganggap enteng, kita harus tetap berhati-hati menghadapi Omicron ini,” imbuhnya.

Baca juga: Penyeberangan Turun hingga 40 Persen, PPKM Level 3 Berdampak ke Arus Penumpang Sanur-Nusa Penida

Diketahui hari ini Bed Occupancy Ratio (BOR) yang dipublikasikan oleh pemerintah sebenarnya belum mencerminkan kapasitas maksimum, misalnya tempat tidur yang disiapkan di Jawa – Bali hari ini hanya sekitar 55 ribu dimana terisi 21 ribu tempat tidur sehingga akan terlihat BOR saat ini di angka 39 persen.

Bila menggunakan kapasitas maksimal diangka 87 ribu tempat tidur seperti saat Delta, maka BOR hari ini di Jawa-Bali hanya terisi sekitar 25 persen saja.

Angka ini masih jauh di bawah standar memadai WHO, yakni sebesar 60 persen.

“Satu catatan lainnya adalah terkait tingkat kematian. Pada tingkat kasus harian yang sama pada 13 Februari lalu sebanyak 44 ribu kasus, tingkat kematian harian pada periode Delta mencapai lebih dari 1.000 kematian per hari berbanding dengan 111 yang terjadi kemarin,” ungkap Menko Luhut.

Dengan data-data tersebut, Menko Luhut meminta masyarakat tidak perlu terlalu panik ketika kasus naik cukup tinggi atau ketika di sekitar kita mulai banyak orang-orang terdekat yang terkena infeksi dari varian ini.(*)

Artikel lainnya di Berita Nasional

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved