KPK Buka Seleksi Jabatan bagi Anggota Polri dan PNS, Namun Tak Berlaku bagi Novel Baswedan Cs

KPK Buka Seleksi Jabatan bagi Anggota Polri dan PNS, Namun Tak Berlaku bagi Novel Baswedan Cs

Tribunnews
Novel Baswedan 

Kata Cahya, seluruh proses seleksi terbuka JPT madya dan pratama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang aparatur sipil negara (ASN), KPK, dan manajemen PNS.

Secara terperinci, dua JPT Madya tersebut antara lain Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Kemudian delapan JPT Pratama meliputi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat. 

Pengisian jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Tidak Berlaku Bagi Novel Baswedan Dkk, KPK Persilakan PNS dan Anggota Polri Ikuti Seleksi Jabatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved