LAPOR SPT 2022, Ini Solusi Jika Lupa Pin EFIN hingga Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
LAPOR SPT 2022, Ini Solusi Jika Lupa Pin EFIN hingga Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
TRIBUN-BALI.COM - Sudahkah Anda mempersiapkan diri untuk melakukan pelaporan SPT?
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak dilakukan setiap tahun.
Dilansir dari Tribunnews.com, jadwal laporan SPT tahunan dapat dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Adapun yang perlu Anda siapkan saat hendak lapor SPT tahunan antara lain Ectronic Filing Identification Number atau EFIN.
Jika Anda sudah memiliki EFIN, sebaiknya pastikan Anda mengingat atau hafal Pin EFIN Anda.
Terlebih lagi, setiap tahun Anda akan membutuhkannya.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Lantas, bagaimana jika belum punya atau lupa EFIN?
Dilansir dari Tribunnews, inilah solusi apabila belum mendapatkan EFIN atau lupa Pin EFIN.
Solusi Apabila Lupa EFIN
Tetapi, jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka surel dan pesan baru.
- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.