Berita Denpasar

MDA Kota Denpasar Beri Respons Terkait Aksi Konvoi Remaja, Sudiana: Kami Dukung Langkah Kapolresta

sikap yang dilakukan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas beserta anggota jajaran sudah tepat dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar bersama instansi terkait lainnya saat menyampaikan press release hasil pengamanan pengendara sepeda motor yang melakukan konvoi di wilayah Kota Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar Anak Agung Ketut Sudiana memberikan tanggapan mengenai aksi remaja yang melakukan konvoi di wilayah Denpasar, Bali.

Ditemui di Mapolresta Denpasar Minggu 13 Februari 2022 malam, Anak Agung Ketut Sudiana mengatakan pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Polresta Denpasar dalam menertibkan aksi konvoi.

Menurutnya, sikap yang dilakukan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas beserta anggota jajaran sudah tepat dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya.

"Kami dari Majelis Desa Adat Kota Denpasar mendukung apa yang sudah dilakukan Kapolresta beserta jajarannya untuk menjaga keamanan wilayah hukum Kota Denpasar khususnya.

Baca juga: Aksi Konvoi di Denpasar, Kapolresta Denpasar: Kami Tindak Tegas, Jangan Coba Main-main

Karena Kota Denpasar ini menjadi barometer dari Provinsi Bali, Nasional dan Internasional," ujar Anak Agung Ketut Sudiana, Minggu 13 Februari 2022 malam.

Lanjut Ketua MDA Kota Denpasar, pihaknya akan melakukan sinergi dengan Polresta Denpasar dan mendukung upaya dalam menangani aksi konvoi para generasi muda di Bali ini, khususnya Kota Denpasar.

Ia bersama Desa Adat Kota Denpasar khususnya, memastikan kembali kegiatan yang dilakukan para remaja agar kejadian seperti konvoi dan mengganggu Kamtibmas tidak terulang kembali.

Jika ditemukan, MDA Kota Denpasar akan turun dan melakukan upaya pengamanan di tingkat Desa kemudian di Kecamatan hingga Kota Denpasar keseluruhan.

Menerapkan sistem pengamanan terpadu berbasis Desa Adat, ia nantinya akan melakukan sinergitas dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur Pemerintah Desa Dinas dan Desa Adat.

"Oleh karena itu, apa yang sudah disampaikan untuk pengamanannya, kami serahkan dulu proses hukumnya secara hukum di Polresta Denpasar.

Namun tidak menutup kemungkinan juga kami dari Desa Adat, juga menerapkan hukum adatnya," tambahnya.

Anak Agung Ketut Sudiana menambahkan, secara hukum ada namanya double treksistem dan double reksistem ini menganut bahwa hukuman yang berupa sanksi.

Hukumnya pun bersifat positif, sanksi tambahan juga akan diberikan dari Desa Adat, sehingga kedepan bisa diterapkan bersama-sama oleh setiap Desa Adat.

Hal itu dilakukan untuk memberikan suatu efek jera karena konteksnya, Sudiana menyebut Denpasar secara wilayah dan masyarakat, memiliki adatnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved