Berita Denpasar
Sempat Melarikan Diri Ditangkap Seusai Menempel Narkoba di Denpasar, Teguh Dituntut 11 Tahun Penjara
Pernah mendekam di penjara selama tujuh tahun karena kasus narkoba, tidak membuat Teguh Santoso (42) kapok.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah mendekam di penjara selama tujuh tahun karena kasus narkoba, tidak membuat Teguh Santoso (42) kapok.
Seusai menghirup udara bebas, terdakwa asal Malang, Jawa Timur 16 Agustus 1979 ini justru kembali terlibat mengedarkan narkotik.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian usai menempel beberapa paket ekstasi. Pula, saat proses penangkapan terdakwa sempat berusaha melarikan diri namun gagal.
"Kami mengajukan tuntutan pidana sebelas tahun, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada terdakwa," jelas Jaksa Penuntut Umum Widyaningsih saat dikonfirmasi, Senin, 14 Februari 2022.
Baca juga: Bandar Besar Sabu Terdeteksi, BNN Bongkar Sindikasi Narkoba Surabaya-Bali
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini mengatakan, bahwa terdakwa Teguh dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I, yang beratnya 5 gram. Oleh karena itu terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Pula dalam surat tuntutan, kata Jaksa Widyaningsih ada hal-memberatkan dan meringankan yang digunakan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana.
Hal memberatkan disebutkan, perbuatan terdakwa telah menentang program pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkotik dan psikotropika.
"Terdakwa pernah dipidana sebagaimana Putusan No. 118/Pid.Sus/2015/PN DPS, tanggal 25 Maret 2015 dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider pidana penjara selama tiga bulan," paparnya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa koperatif dalam mengikuti proses persidangan.
Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Gusti Agung Prami Paramita pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Baca juga: Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Dituntut 6,6 Tahun Penjara
"Penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis," ungkap Jaksa Widyaningsih.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Teguh ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa, 5 Oktober 2021, sekira pukul 04.00 Wita.
Terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkotik berawal saat diperintah oleh JK (DPO) mengambil contoh ekstasi di sekitar Jalan Jaya Giri, Denpasar.
Selanjutnya dibawa terdakwa ke kosnya yang beralamat di Jalan Ceningan Sari IV, Sesetan, Denpasar Selatan.
Sehari kemudian terdakwa kembali diperintah oleh JK mengambil 100 butir ekstasi dan 100 gram sabu di Jalan Gelogor Carik, Denpasar.
Seusai mengambil, terdakwa kembali mengemas ulang paket sabu dan ekstasi itu untuk ditempel di beberapa tempat sesuai arahan JK.
Terdakwa menempel sabu dan ekstasi itu di seputaran Denpasar. Yakni di Renon, Jalan Buluh Indah, Jalan Gatot Subroto, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Teuku Umar.
Baca juga: Edarkan Sabu & Ekstasi, Dituntut 8 Tahun Penjara, Arum Setyono dan Komang Rudi Mohon Keringanan
Namun pergerakan terdakwa ternyata telah dipantau oleh petugas kepolisian. Saat akan ditangkap, terdakwa berusaha melarikan diri sambil membuang tiga plastik klip masing-masing berisi lima butir ektasi di depan toko buah Pulau Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan.
Petugas kepolisian pun melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil meringkus terdakwa yang mengendarai mobil.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam mobil terdakwa berupa empat plastik klip masing-masing berisi lima butir ekstasi.
Juga tiga plastik klip masing-masing berisi lima butir ekstasi yang sempat dibuang terdakwa berhasil diamankan petugas kepolisian.
Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa, ditemukan belasan paket berisi ekstasi dan satu paket besar berisi sabu.
Selain itu diamankan satu timbangan elektrik, empat bendel plastik klip kosong, satu buah bong, serta barang bukti terkait lainnya.
Total paket ekstasi yang diamankan dari terdakwa yaitu sebanyak 25 paket dengan jumlah keseluruhan 117 butir berat bersih 47,1 gram.
Enam paket berisi sabu dengan berat bersih 59,02 gram. Bahwa total berat keseluruhan ekstasi dan sabu itu adalah 100,12 gram. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali