Berita Bali

Bandar Besar Sabu Terdeteksi, BNN Bongkar Sindikasi Narkoba Surabaya-Bali

BNNP Bali membongkar sindikasi narkoba dengan mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram di awal tahun ini.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat press release pengungkapan sindikat narkoba, di Halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa 8 Februari 2022- Bandar Besar Sabu Terdeteksi, BNN Bongkar Sindikasi Narkoba Surabaya-Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar sindikasi narkoba dengan mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram di awal tahun ini.

Ada tiga tersangka yang terjerat dalam kasus ini.

Pertama adalah Gebril (20) dan seorang residivis bernama Rocky (31).

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Mio (39) tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.

Baca juga: BNNP Bali Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Surabaya - Bali, BB 1 Kg Sabu, Satu Tersangka Residivis

"Jaringan yang kami tangkap ada tiga jaringan. Rocky ditangkap di Renon barang buktinya 947,83 gram, dan kami sedang kembangkan ke bandar besar, hasil pemetaan adalah kelompok Surabaya," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa 8 Februari 2022.

Jenderal Sugianyar menjelaskan, BNNP Bali fokus pencegahan di hulu dengan mengawasi pergerakan tiga struktur mulai dari operator atau bandar, gudang, dan peluncur atau tukang tempel.

"Itulah yang dibeli oleh masyarakat dalam bentuk pocket dipecah-pecah, di sini levelnya gudang. Kami mengungkap barang bukti lebih satu kilogram yang, kami menyelamatkan 5.000 masyarakat," jelasnya

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan pada periode akhir Desember 2021 sampai dengan awal Februari 2022.

Penangkapan pertama adalah jaringan dalam Kota Denpasar.

Tim Pemberantasan BNNP Bali sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan adanya kurir narkotika jenis sabu di daerah Jalan Pulau Ayu, Denpasar.

Selanjutnya, BNNP Bali melakukan tindak lanjut terhadap informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan.

Hingga Kamis 23 Desember 2021 sekira Pukul 09.00 Wita, petugas mengamankan Gebril 20 asal Banyuwangi

Di lokasi disita pula barang bukti lima plastik klip berisi kristal bening berisi sabu dengan berat total keseluruhan yaitu 41,05 gram bruto atau 39,45 gram neto. Kasus kedua, di sekitaran wilayah Renon.

BNNP Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil menangkap Mio.

Ia ditangkap di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Selatan, Kamis 27 Januari 2022.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved