Berita Bali
BNNP Bali Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Surabaya - Bali, BB 1 Kg Sabu, Satu Tersangka Residivis
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu dengan mengamankan sabu lebih dari 1 kg
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu dengan mengamankan barang bukti narkoba seberat lebih dari 1 kilogram di awal tahun 2022 ini.
Penangkapan ini disampaikan oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi jajaran dalam press release di Halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa 8 Februari 2022.
Dua tersangka yang dihadirkan ialah Gebril (20) dan seorang Residivis yakni Rocky (31), sedangkan satu tersangka lainnya Mio (39) tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.
Baca juga: Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Dituntut 6,6 Tahun Penjara
"Jaringan yang kita tangkap ada 3 jaringan dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram, satu tersangka Rocky ditangkap di Renon BB nya 947,83 gram, dan kita sedang kembangkan ke bandar besarnya, hasil pemetaan adalah kelompok Surabaya," kata Sugianyar.
Sugianyar menjelaskan, BNNP Bali fokus melakukan pencegahan di hulu, dengan megawasi pergerakan tiga struktur mulai dari operator atau bandar, gudang, dan peluncur atau tukang tempel.
"Itulah yang dibeli oleh masyarakat dalam bentuk pocket dipecah-pecah, di sini levelnya gudang, kita bisa mengungkap BB lebih 1 kilogram dengan nilai kalau digunakan oleh masyarakat penyalahguna, kita menyelamatkan 5.000 masyarakat," jelaskya
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan pada periode Akhir Desember 2021 sampai dengan awal Februari 2022.
Penangkapan pertama ialah jaringan dalam Kota Denpasar. Tim Pemberantasan BNNP Bali sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan adanya kurir narkotika jenis sabu di daerah Jalan Pulau Ayu, Denpasar.
Selanjutnya, BNNP Bali melakukan tindak lanjut terhadap informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Selebgram Zainnatu Sundus Ditangkap di Bali, Ada Paket Sabu
Hingga akhirnya pada hari Kamis, tanggal 23 Desember 2021 sekira Pukul 09.00 Wita tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial TR Alias Gebril (20) asal Banyuwangi
Di TKP disita pula barang bukti 5 (lima) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat total keseluruhan yaitu 41,05 gram Brutto atau 39,45 gram Netto.
Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"1 gram sabu bisa dipecah 5, kasus ini kronologisnya berawal dari menjangkau seorang yang diadukan keluarga yang diadukan seorang pecandu, telah assesment dan direhab privasi tidak bsia kami sampaikan, namun jaringannya kami kejar. Akhirnya didapati tersangka Gabriel BB 41 gram di Pedungan," kata Agus.
Kemudian kasus kedua, dari hasil analisis intelijen BNNP Bali terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Renon Kota Denpasar.