Berita Denpasar
Terjerat Kasus Narkoba, Selebgram Zainnatu Sundus Ditangkap di Bali, Ada Paket Sabu
Zainnatu Sundus, selebgram berusia 30 tahun ini berhasil diringkus petugas kepolisian bersama sang kekasihnya, Rio Emilio saat tengah liburan di Bali.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak hanya berhasil menangkap artis sinetron FTV, Muh Randa Septian 28 tahun, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga berhasil mengamankan selebgram cantik asal Jakarta Barat.
Zainnatu Sundus, selebgram berusia 30 tahun ini berhasil diringkus petugas kepolisian bersama sang kekasihnya, Rio Emilio saat tengah liburan di Bali.
Dari tangan selebgram bersama sang kekasih, polisi mendapatkan satu buah klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu seberat 0,04 gram.
Ada juga satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu korek api dan dan satu buah handphone iPhone.
Menurut Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, hasil pemeriksaan keduanya diketahui telah lama menggunakan narkotika.
Baca juga: Pengedar Sabu Nyamar Jadi Ojol di Denpasar, Yudo Kristanto Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Sabu, Anjas Cahya Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun
"Tersangka Rio, mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 sedangkan selebgram Zainnatu sudah 3 bulan terakhir," ujar AKP Sutriono, Senin 31 Januari 2022 saat di pers rilis di loby depan Polresta Denpasar.
Lanjut Sutriono, selebgram asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat bersama sang kekasih yang berasal dari Tanah Sareak, Bogor, Jawa Barat berhasil diamankan setelah pihaknya mendapat informasi ada transaksi narkoba.
Saat ditelusuri lebih lanjut, petugas mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa 4 Januari 2022 pukul 23.00 wita.
Petugas kemudian mengerebek lokasi tempat tinggal selebgram bersama sang kekasih dan didapati ada barang bukti berupa satu paket klip sabu-sabu diatas rumput pinggir gang.
"Kita mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika terus kita lakukan penyelidikan, pengintaian lalu masuk ke TKP.
Setelah masuk, kita amankan yang bersangkutan bersama temannya dan kita juga amankan barang bukti jenis sabu-sabu," tambahnya.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengarah ke villa Enzo, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali dan petugas kembali menemukan satu buah pipa kaca berisi sabu-sabu.
"Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Mereka membeli seharga Rp 1,4 juta via transfer.
Baca juga: Edarkan Sabu & Ekstasi, Dituntut 8 Tahun Penjara, Arum Setyono dan Komang Rudi Mohon Keringanan
Baca juga: Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu di Denpasar, Gede Saputra Dituntut Delapan Tahun Penjara
Baca juga: Sita Barang Bukti Senilai Rp 2 Miliar, Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Lebih
Sedangkan sabu yang ada di pipa kaca dibeli patungan, ZS dan Rio seharga Rp 800 ribu dengan cara mengambil disuatu tempat," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Zainnatu Sundus bersama Rio Emilio terancam Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukum penjara paling singkat 4 tahun hingga 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 milyar.