Berita Denpasar
Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pasangan suami istri (pasutri) Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Keduanya diadili karena diduga terlibat peredaran sabu.
Saat ditangkap oleh petugas kepolisian, keduanya sedang berada di kamar kosnya sedang menunggu pembeli sabu.
Atas perbuatannya itu, Rommy dan Putri pun terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Sabu, Anjas Cahya Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun
Baca juga: Edarkan Sabu & Ekstasi, Dituntut 8 Tahun Penjara, Arum Setyono dan Komang Rudi Mohon Keringanan
Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Abdullah Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun
"Keduanya sudah menjalani sidang. Sidang dilanjutnya dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Januari 2022.
Lebih lanjut, Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu, kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.
Yakni dakwaan kesatu, perbuatan para terdakwa diancam pidana pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar Desi Purnani Adam.
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan, pasutri tersebut ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos mereka di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan Jumat, 1 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 Wita.
Terlibatnya Rommy dan Putri dalam pusaran peredaran narkoba ini, berawal saat keduanya mengambil paket sabu di pintu masuk Perum Udayana Batubulan atas perintah Roy (DPO).
Setelah mengambil paket sabu tersebut, kedua kembali ke kos dan menyimpan paket sabu itu sambil menunggu perintah dari Roy.
Beberapa jam kemudian Roy menelpon dan meminta kedua terdakwa memecah paket sabu seberat 10 gram itu menjadi beberapa paket.
Keesokan harinya Roy memerintah keduanya menempel sabu di seputaran Kerobokan dan Canggu.
Berlanjut menempel 13 paket sabu di daerah Jalan Uma Alas.
Besoknya teman dari terdakwa Putri memesan dua paket sabu dan diserahkan oleh terdakwa Rommy.