Berita Denpasar
Nekat Jadi Kurir Sabu, Abdullah Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun
Agar mudah mendapatkan uang, Abdullah (27) mengambil jalan pintas, yakni bekerja sebagai kurir narkoba.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Agar mudah mendapatkan uang, Abdullah (27) mengambil jalan pintas, yakni bekerja sebagai kurir narkoba.
Namun, bukannya untung yang didapat, justru pria asal Pegayaman, Buleleng ini berhadapan dengan hukum dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Atas perbuatannya, Abdullah terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Pajar Dituntut 9,5 Tahun Penjara pada Sidang di PN Denpasar
Baca juga: Dishub Denpasar Hadirkan Program Andong Gratis, Peminat Tinggi Saat Uji Coba
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Booster Berjalan Sukses di Kompas Gramedia Bali
"Terdakwa Abdullah sudah menjalani sidang dakwaan. Atas dakwaan dari jaksa penuntut, kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 26 Januari 2022.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, dengan tidak diajukannya keberatan, maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
Yakni pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut dan berlanjut pemeriksaan keterangan terdakwa.
"Minggu depan sidangnya masuk agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa," ungkap Desi Purnani Adam.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi mendakwa terdakwa Abdullah dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau kedua, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.
Baca juga: Sita Barang Bukti Senilai Rp 2 Miliar, Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Lebih
Baca juga: Dishub Denpasar Hadirkan Program Andong Gratis, Peminat Tinggi Saat Uji Coba
Baca juga: Waspadai Mulai Sekarang! 5 Jenis Makanan yang Ternyata Disukai Sel Kanker
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Abdullah ditangkap di kamar kos yang beralamat di Jalan Pondok Indah Pengalasan, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Jumat 13 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat yang didapat petugas kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Badung.
Berbekal informasi itu petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di tempat tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 13 paket sabu.
Lalu terdakwa diinterogasi, namun saat diinterogasi telpon milik terdakwa berdering dan muncul pesan melalui aplikasi WhatsApp.