Berita Badung

Sita Barang Bukti Senilai Rp 2 Miliar, Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Lebih

Jajaran Sat ResNarkoba Polres Badung menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1 kg. Pelaku diamankan setelah mengambil narkoba

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
NARKOBA - Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama SH MH saat memperlihatkan barang bukti narkoba dan pelaku saat rilis, di Mapolres Badung, Senin (24/1). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA- Jajaran Sat ResNarkoba Polres Badung menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1 kg.

Pelaku diamankan setelah mengambil narkoba di Jalan Raya Abianbase, tepatnya di Perumahan Graha Mutiara, Banjar Semate, Desa Abianbase, Mengwi.

Hal itu terungkap saat Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH melaksanakan rilis, di Mapolres Badung, Senin (24/1).

Menurutnya, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.

"Jadi total barang bukti yang kami amankan saat ini yakni narkoba jenis sabu dengan berat 1 kg lebih. Kalau kita rupiahkan narkoba ini mencapai Rp 2 miliar harganya. Ini lumayan besar yang berhasil kita dapat," ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama SH MH.

Dijelaskan, pelaku ditangkap, Rabu (19/1), sekitar pukul 16.40 Wita.

Saat itu tim opsnal Sat Resnarkoba mengembangkan kasus dan mengintai terduga pelaku.

Saat itu pelaku yang diketahui bernama Fajar Gilang (27) asal Surabaya menuju perumahan Graha Mutiara, di Banjar Semate Abianbase.

Dengan mengendarai sepeda motornya, pelaku berhenti di jalan yang sepi dan memungut sesuatu di semak-semak.

Barang yang dipungut tersebut diduga narkoba, hingga secara cepat dibawa ke motornya dan ditaruh di jok motor.

"Dengan cepat kami langsung amankan, pada saat pelaku menaruh barang yang dibungkus kain merah yang kami duga narkoba," jelasnya.

Baca juga: Ny.Seniasih Giri Prasta Paparkan Kegiatan TP. PKK Badung di Tahun 2022 di RRI Denpasar

Baca juga: Desa Adat Pecatu Badung Sepakat Tak Buat Ogoh-ogoh

Baca juga: Buntuti Pemuda Asal Surabaya ke Mengwi,Petugas Polres Badung Berhasil Amankan Narkoba Senilai Rp 2 M

Saat diamankan ternyata benar barang yang dibungkus tas merah merupakan narkoba jenis sabu dengan berat total 1 kg lebih.

Selain dibungkus kain merah, narkoba tersebut juga dibungkus plastik dan dibagi menjadi 10 paket, dan dikemas dalam kotak susu.

"Jadi saat kami interogasi, pelaku mengakui bahwa yang diambil adalah narkoba jenis sabu. Barang tersebut diakui yang punya adalah seseorang yang bernama Saiful," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, narkoba jenis sabu tersebut diambil untuk dipindahkan ke wilayah Jimbaran, Kuta Selatan dan dibuatkan alamat baru untuk diedarkan kembali.

Baca juga: Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar, Kejari Denpasar Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved