Berita Denpasar
Ditangkap Saat Menempel Sabu, Pajar Dituntut 9,5 Tahun Penjara pada Sidang di PN Denpasar
Terdakwa kelahiran Pegayaman, Buleleng ini dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keseharian Pajar Alpiyan (23) sepertinya akan dihabiskan dibalik jeruji besi.
Terdakwa kelahiran Pegayaman, Buleleng ini dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pajar dituntut pidana karena dinilai bersalah terlibat peredaran narkoba.
Diketahui, Pajar ditangkap petugas kepolisian saat menempel paket sabu.
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 29,26 gram netto.
Surat tuntutan itu telah dibacakan Jaksa I Putu Sugiawan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 25 Januari 2022.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pajar Alpiyan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 3 miliar subsider dua tahun penjara," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Perbuatan Pajar dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I.
Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, terdakwa Pajar dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Pajar ditangkap petugas kepolisian di seputaran Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu, 29 September 2021 sekira pukul 19.00 Wita.
Awalnya terdakwa diperintah oleh Jarot (DPO) mengambil tempelan paket sabu di pinggir Jalan Raya Pemogan. Setelah pengambil paket sabu itu terdakwa kemudian menuju Jalan Bypas Ngurah Rai untuk mengambil sepeda motor yang diberikan oleh Jarot.
Usai mengambil sepeda motor, terdakwa lalu mencari kamar kos, karena belum punya tempat tinggal di Denpasar. Terdakwa berhasil mendapat kos di Jalan Sentanu, Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Di kamar kosnya, terdakwa lalu mengecek paket sabu yang diambil. Di dalam paket itu berisi sepuluh paket sabu dan uang sebesar Rp 1,5 juta. Selanjutnya terdakwa menghubungi Jarot, dan kemudian terdakwa disuruh menempel kembali paket sabu itu di beberapa tempat di Denpasar.
Namun gerak-gerik terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian. Terdakwa pun berhasil diamankan dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 44,62 gram brutto atau 29,26 gram netto. CAN
Baca juga: Aksi Jambret di Jalan Sunset Road Kuta, Ari Tersungkur Setelah Ditabrak Warga yang Menolong Korban
Baca juga: Sambut Hari Raya Nyepi Saka 1944, STT Eka Cita Jembrana Bikin Ogoh-ogah Raksasa Berkepala Gajah
Baca juga: Honda City Hatchback RS Tawarkan Kesan Sporty dengan Smart Key, Immobilizer dan Alarm System
Baca juga: Honda City Hatchback RS Tawarkan Kesan Sporty dengan Smart Key, Immobilizer dan Alarm System